Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional di Bali yang Dikendalikan Warga Rusia

Spread the love


berputar.id BALI – Polres Badung dan Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar jaringan prostitusi internasional yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) dari 129 negara melalui sebuah situs web. Khusus di Bali, penyidik ​​menemukan 15 korban perdagangan manusia (VICT) yang dipekerjakan sebagai pelacur. Dua tersangka, Anastasiia Koveziuk (27) yang dikenal sebagai AK dan Maksim Tokarev (32) yang dikenal sebagai MT, keduanya warga negara Rusia, ditangkap oleh petugas polisi karena mengeksploitasi jaringan prostitusi. Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya mengatakan kedua tersangka menawarkan jasa pelacur dari berbagai negara dan 12 kota di Indonesia melalui situs web yang mereka kelola.

IKLAN Dalam aksinya, AK berperan sebagai koordinator wilayah Bali, sedangkan MT berperan sebagai manajer dan turut menerima transfer uang hasil tindak pidana prostitusi. Biaya layanan PSK yang mereka berikan berkisar antara USD 300 hingga USD 350 per orang. Dua tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan praktik ini selama dua tahun terakhir. “Benar, jaringannya internasional. Jadi, operasinya menggunakan dunia maya, jadi bisa diakses semua negara, semua orang, semua pelanggan, termasuk Indonesia yang meliputi 12 kota,” ujarnya. Kapolda Irjen Daniel Adityajaya pada Senin (13/1/2025). Menurutnya, kasus tersebut akan ditangani oleh Polda Bali dan dikoordinasikan dengan kepolisian lainnya. Polisi masih menyelidiki jaringan prostitusi internasional ini.

mengungkapkan kemungkinan melibatkan penulis lain. Kapolda Bali menegaskan, pihaknya juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban TPPO. Sebanyak 15 korban yang ditemukan di Bali saat ini berada dalam perlindungan polisi dan akan menerima bantuan sesuai prosedur hukum. Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menambahkan, saat ditangkap tersangka hanya mengantar satu orang pelanggan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel, kartu SIM, dan paspor milik tersangka. Kedua tersangka didakwa berdasarkan undang-undang no. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selanjutnya, mereka didakwa berdasarkan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
HARUM168

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *