berputar.idMATARAM – Tersangka pencabulan terhadap pelajar di Mataram, Agus Buntung, menangis histeris saat hendak ditangkap jaksa, Kamis (1/9/2025). Agus akan menjalani hukuman 20 hari di Lapas Kelas 2A Kuripan Lombok Barat. Polda NTB melimpahkan kasus pelecehan Agus Buntung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung, Polisi Merasa Keterlibatan Biologis Ibu Terlapor Sebelumnya, Agus Buntung Sudah Jalani Rekonstruksi. Sedang dalam rekonstruksi Dalam kasus ini, tersangka melakukan 49 adegan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan, Agus Buntung memerankan sebanyak 49 adegan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Rekonstruksi dilakukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni Taman Udayana, Home Stay dan terakhir Islamic Center.
“Dalam proses rekonstruksi, ditemukan perbedaan keterangan wartawan dan tersangka,” ujarnya. Meskipun rekonstruksi telah dilakukan Respons baik dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun kuasa hukum tersangka, namun Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka meyakini Agus tidak bersalah dan perbuatan asusila itu dilakukan atas dasar “suka sama suka”.
CINTA55
Berputar.id Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), telah resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim…
Berputar.id Isu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perdebatan…
Berputar.id Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24)…
Berputar.id Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai "putra wilayah" marah-marah dan memaksa…
Berputar.id CEO Meta, Mark Zuckerberg, tampil sebagai saksi utama dalam persidangan antimonopoli antara Komisi Perdagangan…
Berputar.id Dunia musik Tanah Air kembali berduka atas meninggalnya Ricky Siahaan, gitaris band metal Seringai…