Berputar.id Ahok Diperiksa KPK Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hadir di Gedung KPK pada Kamis, 9 Januari 2025, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Ahok tiba sekitar pukul 11.14 WIB dan mengenakan kemeja batik. Ia menyatakan bahwa pemanggilannya terkait dengan perannya di Pertamina saat pengadaan LNG berlangsung.
Kasus Karen Agustiawan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka. Karen telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun dinyatakan bersalah, hakim tidak membebankan ganti rugi kepada Karen tetapi kepada perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC dari Amerika Serikat.
Kerugian Negara
Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar USD 140 juta (sekitar Rp 2,1 triliun). Karen Agustiawan diduga membuat keputusan kontrak LNG tanpa kajian yang memadai, yang menyebabkan kelebihan pasokan dan kerugian bagi Pertamina.
Pemeriksaan Lanjutan
KPK sedang mengembangkan kasus ini dan telah menetapkan tersangka baru. Ahok menekankan pentingnya mitigasi risiko dalam pengadaan LNG dan menyatakan bahwa Pertamina akan melaporkan setiap temuan kepada Menteri BUMN serta aparat penegak hukum