Berputar.id Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri sedang melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Hingga saat ini, 12 anggota Polri telah disidang etik, dengan tiga di antaranya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi lainnya termasuk demosi selama 5 hingga 8 tahun bagi enam anggota, dan semua yang disidang menyatakan banding atas keputusan tersebut.
Baca Juga : Rudiger Koch Mencetak Rekor Dunia Tinggal Terlama di Bawah Air Selama 101 Hari
Sidang etik ini berlangsung secara simultan dan berkesinambungan, serta diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memastikan transparansi dalam prosesnya. Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dari Divisi Humas Polri menegaskan bahwa hasil pemeriksaan telah diklasifikasikan berdasarkan peran masing-masing terduga pelanggar.
Kasus pemerasan ini terjadi selama konser DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024, yang melibatkan total 18 polisi dari berbagai satuan di Polda Metro Jaya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang terlibat dalam pelanggaran ini, dengan menerapkan prinsip reward and punishment dalam penilaian kinerja anggotanya
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…