Berputar.id Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri sedang melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Hingga saat ini, 12 anggota Polri telah disidang etik, dengan tiga di antaranya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi lainnya termasuk demosi selama 5 hingga 8 tahun bagi enam anggota, dan semua yang disidang menyatakan banding atas keputusan tersebut.
Baca Juga : Rudiger Koch Mencetak Rekor Dunia Tinggal Terlama di Bawah Air Selama 101 Hari
Sidang etik ini berlangsung secara simultan dan berkesinambungan, serta diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memastikan transparansi dalam prosesnya. Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dari Divisi Humas Polri menegaskan bahwa hasil pemeriksaan telah diklasifikasikan berdasarkan peran masing-masing terduga pelanggar.
Kasus pemerasan ini terjadi selama konser DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024, yang melibatkan total 18 polisi dari berbagai satuan di Polda Metro Jaya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang terlibat dalam pelanggaran ini, dengan menerapkan prinsip reward and punishment dalam penilaian kinerja anggotanya
Berputar.id Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jakarta Utara pada Minggu, 19 Januari 2025, ketika sebuah…
Berputar.idPemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun dua flyover dengan total anggaran mencapai Rp 494,46 miliar.…
Berputar.id Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) mengeluhkan parkir liar di trotoar depan RM Sinar Mandala dan…
Berputar.idMenteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengumumkan bahwa surat edaran (SE) mengenai…
Berputar.id Berikut adalah tujuh cara untuk memulihkan kontak WhatsApp yang hilang bagi pengguna Android: Baca…
Berputar.id Kedekatan antara Desy Ratnasari dan Ruben Onsu telah menjadi sorotan publik, terutama setelah mereka…