Berputar.id Raffi Ahmad, seorang selebritas dan pengusaha, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada 22 Oktober 2024. Sebagai pejabat negara, ia diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam waktu maksimal tiga bulan setelah pelantikan, yang berarti sebelum 21 Januari 2025.
Baca Juga : Polisi Telah Identifikasi Kerangka Manusia Yang Ditemukan Warga Pandeglang
Meskipun Raffi Ahmad menyatakan bahwa proses pelaporan LHKPN sudah berjalan, hingga 14 November 2024, laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa laporan Raffi telah diterima tetapi masih memerlukan kelengkapan dokumen.
Raffi Ahmad dikenal sebagai sosok yang aktif di dunia hiburan dan bisnis. Ia memiliki berbagai lini usaha dan merupakan ayah dari tiga anak. Sebelum dilantik, ia telah berkomitmen untuk segera melaporkan harta kekayaannya dan menyatakan bahwa semua proses sedang diurus. KPK juga memberikan dukungan kepada pejabat yang mengalami kendala dalam pengisian LHKPN, menunjukkan komitmen untuk transparansi dan pencegahan korupsi di kalangan pejabat publik
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…