Berputar.id Raffi Ahmad, seorang selebritas dan pengusaha, dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada 22 Oktober 2024. Sebagai pejabat negara, ia diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam waktu maksimal tiga bulan setelah pelantikan, yang berarti sebelum 21 Januari 2025.
Baca Juga : Polisi Telah Identifikasi Kerangka Manusia Yang Ditemukan Warga Pandeglang
Meskipun Raffi Ahmad menyatakan bahwa proses pelaporan LHKPN sudah berjalan, hingga 14 November 2024, laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa laporan Raffi telah diterima tetapi masih memerlukan kelengkapan dokumen.
Raffi Ahmad dikenal sebagai sosok yang aktif di dunia hiburan dan bisnis. Ia memiliki berbagai lini usaha dan merupakan ayah dari tiga anak. Sebelum dilantik, ia telah berkomitmen untuk segera melaporkan harta kekayaannya dan menyatakan bahwa semua proses sedang diurus. KPK juga memberikan dukungan kepada pejabat yang mengalami kendala dalam pengisian LHKPN, menunjukkan komitmen untuk transparansi dan pencegahan korupsi di kalangan pejabat publik