“Sidang Sengketa Pilkada 2024 Dimulai: Mekanisme dan Proses yang Harus Diketahui”

Spread the love


berputar.id JAKARTA, KOMPAS. com – Mahkamah Konstitusi (CC) hari ini membuka proses perselisihan hasil Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) Serentak 2024 (PHPU), pada Rabu (1/8/2025). Dilaporkan di halaman mkri. id, ada 47 isu yang akan dikaji hari ini dengan agenda kajian pendahuluan. Perkara yang menjadi fokus adalah perkara nomor 2265/PHPU. GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemerintahan Jawa Timur Tahun 2024 yang diajukan oleh Calon Pemerintahan Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans. Sidang Risma dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB di Panel 2 yang berlokasi di lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi RI .

Baca juga: MK Daftarkan 309 Perkara Perselisihan Pilkada 2024. Sisa perkara yang disidangkan hari ini didominasi PHPU Pilkada. Kesalahpahaman deforestasi pada artikel Kompas tentang kelapa sawit. id Dari 47 kasus yang disidangkan hari ini, 32 kasus di antaranya melibatkan PHPU Bupati, sedangkan PHPU Presiden sebanyak 14 kasus. kasusnya Untuk provinsi hanya ada satu kasus yaitu Jawa Timur. Baca juga: Hakim Saldi Isra dan Arief Hidayat Diduga Langgar Kode Etik, MKKM Akan Gelar Rapat Terima 309 Perkara. Sebanyak 309 perkara PHPU telah didaftarkan MK. “Jumlahnya 309 perkara,” kata Kepala Kantor Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2024). Faiz menjelaskan, dari kasus yang terdaftar, 23 kasus di antaranya terkait pemilihan gubernur dan wakil rakyat. gubernur

Baca Juga: MK Daftarkan 309 Perkara Perselisihan Pilkada Tahun 2024, Pemeriksaan Pendahuluan Lanjutkan, Setelah 49 Perkara Pilkada Walikota dan Wakil Wali Kota, dan 237 Perkara Terbanyak Merupakan Perselisihan Pemilihan Bupati dan Wakil Walikota. Perkara yang terdaftar berbeda dengan jumlah permohonan yang diajukan yakni sebanyak 314 permohonan. Faiz menjelaskan, perbedaan angka tersebut disebabkan karena syarat permohonan berbeda dengan perkara yang diajukan ke pemeriksaan berkas. Baca juga: Pelantikan kepala daerah yang ditunda hingga Maret 2025 akan diatur dengan keputusan presiden. “Jadi pertanyaannya mengapa ini berbeda karena tugas kita adalah melakukan pemeriksaan latar belakang? “Jadi kalau kita lihat misalnya ada calon yang mengajukan lamarannya sebanyak dua kali secara online dan offline, maka kita tidak mendaftarkan keduanya (menjadi satu),” ujarnya. Tiga komisi sidang Ratersan, kasus-kasus yang diidentifikasi oleh Mahkamah Konstitusi. Pengadilan akan dipimpin oleh tiga hakim.
HARUM168

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *