Berputar.id Rita Sidauruk, istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, menjadi saksi dalam sidang kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Januari 2025, Rita ditanya oleh jaksa mengenai transaksi penukaran mata uang asing di money changer. Ia mengaku pernah melakukan transaksi tersebut, namun tidak dapat mengingat detailnya, termasuk nama money changer yang digunakan.
Baca Juga : Gerombolan OTK Bobol Rumah Seorang Pria Yang Dipukuli Pakai Bambu di Jaktim
Kasus ini melibatkan tiga hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul—yang didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Suap yang diterima diperkirakan mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu. Setelah vonis bebas tersebut, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Sidang ini menunjukkan upaya jaksa untuk mengungkap lebih lanjut tentang jaringan suap yang melibatkan hakim dan pengacara dalam skandal hukum ini. Meskipun Rita memberikan beberapa informasi, ketidakpastiannya mengenai detail transaksi menambah kompleksitas kasus yang sedang berlangsung.
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…