Berputar.id Rita Sidauruk, istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, menjadi saksi dalam sidang kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Januari 2025, Rita ditanya oleh jaksa mengenai transaksi penukaran mata uang asing di money changer. Ia mengaku pernah melakukan transaksi tersebut, namun tidak dapat mengingat detailnya, termasuk nama money changer yang digunakan.
Baca Juga : Gerombolan OTK Bobol Rumah Seorang Pria Yang Dipukuli Pakai Bambu di Jaktim
Kasus ini melibatkan tiga hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul—yang didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Suap yang diterima diperkirakan mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu. Setelah vonis bebas tersebut, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Sidang ini menunjukkan upaya jaksa untuk mengungkap lebih lanjut tentang jaringan suap yang melibatkan hakim dan pengacara dalam skandal hukum ini. Meskipun Rita memberikan beberapa informasi, ketidakpastiannya mengenai detail transaksi menambah kompleksitas kasus yang sedang berlangsung.
Berputar.id Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani pemeriksaan oleh…
Berputar.id Seorang wanita berinisial TNA (32) berhasil diamankan polisi setelah melakukan penipuan dengan modus mengedit…
Berputar.id Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara Warga Negara Ukraina, Roman Nazarenko, tersangka kasus laboratorium…
Berputar.id Anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, melaporkan pemilik akun TikTok @polostakberdosa ke Polda Sumut…
Berputar.id Cristina Balan, mantan engineer Tesla yang dikenal sebagai whistleblower atas isu keselamatan desain kendaraan,…
Berputar.id Ibunda dari penyanyi dangdut Cici Paramida dan Siti KDI, Hj Roesnaedi, meninggal dunia pada…