Berputar.id Rita Sidauruk, istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, menjadi saksi dalam sidang kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Januari 2025, Rita ditanya oleh jaksa mengenai transaksi penukaran mata uang asing di money changer. Ia mengaku pernah melakukan transaksi tersebut, namun tidak dapat mengingat detailnya, termasuk nama money changer yang digunakan.
Baca Juga : Gerombolan OTK Bobol Rumah Seorang Pria Yang Dipukuli Pakai Bambu di Jaktim
Kasus ini melibatkan tiga hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul—yang didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Suap yang diterima diperkirakan mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu. Setelah vonis bebas tersebut, jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Sidang ini menunjukkan upaya jaksa untuk mengungkap lebih lanjut tentang jaringan suap yang melibatkan hakim dan pengacara dalam skandal hukum ini. Meskipun Rita memberikan beberapa informasi, ketidakpastiannya mengenai detail transaksi menambah kompleksitas kasus yang sedang berlangsung.
Berputar.id Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jakarta Utara pada Minggu, 19 Januari 2025, ketika sebuah…
Berputar.idPemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun dua flyover dengan total anggaran mencapai Rp 494,46 miliar.…
Berputar.id Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) mengeluhkan parkir liar di trotoar depan RM Sinar Mandala dan…
Berputar.idMenteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengumumkan bahwa surat edaran (SE) mengenai…
Berputar.id Berikut adalah tujuh cara untuk memulihkan kontak WhatsApp yang hilang bagi pengguna Android: Baca…
Berputar.id Kedekatan antara Desy Ratnasari dan Ruben Onsu telah menjadi sorotan publik, terutama setelah mereka…