Berputar.id Sikap sopan dalam persidangan telah menjadi perhatian publik, terutama setelah beberapa putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengakui kesopanan sebagai faktor yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Hal ini merujuk pada yurisprudensi yang muncul dari beberapa putusan MA, terutama sejak tahun 2006.
Kesopanan sebagai pertimbangan dalam meringankan hukuman pertama kali diakui dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/PID/2006. Dalam putusan tersebut, beberapa faktor yang dianggap meringankan adalah:
Putusan lain yang juga mencantumkan kesopanan sebagai faktor meringankan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2658 K/PID.SUS/2015, yang menegaskan bahwa sikap sopan selama persidangan dapat menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.
Menurut Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), beberapa kondisi dapat menjadi pengurang pidana, termasuk sikap sopan dan pengakuan atas perbuatan. Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa pertimbangan memberatkan dan meringankan pidana telah diatur dalam KUHAP Pasal 197. Pasal ini mengharuskan hakim untuk mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan.Namun, Yanto juga menekankan bahwa pertimbangan kesopanan tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP, melainkan merupakan pertimbangan khusus yang bisa digunakan oleh hakim. Ini menunjukkan bahwa penilaian terhadap kesopanan bersifat subjektif dan tergantung pada interpretasi hakim.
Meskipun kesopanan dapat menjadi faktor yang meringankan, penting untuk dicatat bahwa hal ini tidak menjamin pembebasan dari hukuman. Sikap sopan di persidangan dianggap sebagai kewajiban semua pihak yang hadir dan tidak boleh disalahartikan sebagai cara untuk menghindari konsekuensi hukum.Dalam praktiknya, hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan hukuman, dan kesopanan hanyalah salah satu dari banyak faktor yang dapat mempengaruhi keputusan akhir. Oleh karena itu, meskipun kesopanan bisa menjadi pertimbangan yang signifikan, hal itu tidak mengubah fakta bahwa setiap kasus harus dievaluasi berdasarkan bukti dan fakta yang ada di persidangan
Berputar.id Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono…
Berputar.id Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan…
Berputar.id Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan kunjungan ke indekos diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu)…
Berputar.id Seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau saat ini mengalami kebakaran hutan dan lahan…
Berputar.id PowerPoint sudah lama menjadi pilihan utama bagi para pekerja dan mahasiswa untuk membuat presentasi.…
Berputar.id DJ Panda akhirnya angkat bicara terkait rumor dirinya yang menghamili selebritas Erika Carlina. Dalam…