Categories: Berita Daerah

Asal Usul Sikap Sopan Sebagai Faktor Meringankan Putusan Mahkamah Agung

Spread the love

Berputar.id Sikap sopan dalam persidangan telah menjadi perhatian publik, terutama setelah beberapa putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengakui kesopanan sebagai faktor yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Hal ini merujuk pada yurisprudensi yang muncul dari beberapa putusan MA, terutama sejak tahun 2006.

Baca Juga : Polisi Memburu Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Yang Telah Kantongi Identitasnya

Asal Usul Pertimbangan Kesopanan

Kesopanan sebagai pertimbangan dalam meringankan hukuman pertama kali diakui dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/PID/2006. Dalam putusan tersebut, beberapa faktor yang dianggap meringankan adalah:

  • Terdakwa berlaku sopan di persidangan.
  • Terdakwa mengakui perbuatannya dengan jujur.
  • Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
  • Terdakwa menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Putusan lain yang juga mencantumkan kesopanan sebagai faktor meringankan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2658 K/PID.SUS/2015, yang menegaskan bahwa sikap sopan selama persidangan dapat menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.

Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim

Menurut Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), beberapa kondisi dapat menjadi pengurang pidana, termasuk sikap sopan dan pengakuan atas perbuatan. Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa pertimbangan memberatkan dan meringankan pidana telah diatur dalam KUHAP Pasal 197. Pasal ini mengharuskan hakim untuk mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan.Namun, Yanto juga menekankan bahwa pertimbangan kesopanan tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP, melainkan merupakan pertimbangan khusus yang bisa digunakan oleh hakim. Ini menunjukkan bahwa penilaian terhadap kesopanan bersifat subjektif dan tergantung pada interpretasi hakim.

Implikasi Kesopanan dalam Putusan

Meskipun kesopanan dapat menjadi faktor yang meringankan, penting untuk dicatat bahwa hal ini tidak menjamin pembebasan dari hukuman. Sikap sopan di persidangan dianggap sebagai kewajiban semua pihak yang hadir dan tidak boleh disalahartikan sebagai cara untuk menghindari konsekuensi hukum.Dalam praktiknya, hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan hukuman, dan kesopanan hanyalah salah satu dari banyak faktor yang dapat mempengaruhi keputusan akhir. Oleh karena itu, meskipun kesopanan bisa menjadi pertimbangan yang signifikan, hal itu tidak mengubah fakta bahwa setiap kasus harus dievaluasi berdasarkan bukti dan fakta yang ada di persidangan

CINTA55

Admin

Recent Posts

Presiden Prabowo Subianto Terima Undangan Resmi Hadiri KTT G7 2025 di Kanada

Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…

6 jam ago

Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka di Hari Cuti Bersama Idul Adha 9 Juni 2025, Pilihan Liburan Seru Bersama Keluarga

Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…

6 jam ago

Kondisi Terkini ‘Kampung Kembar’ di RW 3 Malaka Jaya: Warga Kembar Kini Mulai Berkurang

Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…

6 jam ago

Megawati Soekarnoputri Soroti Sikap Ibu yang Tega Membuang Bayinya dalam Acara Pameran Foto Guntur Soekarnoputra

Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…

6 jam ago

Kebisingan Aktivitas Manusia di Antartika Picu Stres Berat pada Fauna, Studi Baru Ungkap Dampak Negatif yang Diremehkan

Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…

6 jam ago

Tyas Mirasih Siap Berangkat Umrah Bersama Keluarga, Siapkan Doa Khusus

Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…

6 jam ago