Berputar.id Sikap sopan dalam persidangan telah menjadi perhatian publik, terutama setelah beberapa putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengakui kesopanan sebagai faktor yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Hal ini merujuk pada yurisprudensi yang muncul dari beberapa putusan MA, terutama sejak tahun 2006.
Kesopanan sebagai pertimbangan dalam meringankan hukuman pertama kali diakui dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/PID/2006. Dalam putusan tersebut, beberapa faktor yang dianggap meringankan adalah:
Putusan lain yang juga mencantumkan kesopanan sebagai faktor meringankan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2658 K/PID.SUS/2015, yang menegaskan bahwa sikap sopan selama persidangan dapat menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.
Menurut Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), beberapa kondisi dapat menjadi pengurang pidana, termasuk sikap sopan dan pengakuan atas perbuatan. Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa pertimbangan memberatkan dan meringankan pidana telah diatur dalam KUHAP Pasal 197. Pasal ini mengharuskan hakim untuk mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan.Namun, Yanto juga menekankan bahwa pertimbangan kesopanan tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP, melainkan merupakan pertimbangan khusus yang bisa digunakan oleh hakim. Ini menunjukkan bahwa penilaian terhadap kesopanan bersifat subjektif dan tergantung pada interpretasi hakim.
Meskipun kesopanan dapat menjadi faktor yang meringankan, penting untuk dicatat bahwa hal ini tidak menjamin pembebasan dari hukuman. Sikap sopan di persidangan dianggap sebagai kewajiban semua pihak yang hadir dan tidak boleh disalahartikan sebagai cara untuk menghindari konsekuensi hukum.Dalam praktiknya, hakim mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan hukuman, dan kesopanan hanyalah salah satu dari banyak faktor yang dapat mempengaruhi keputusan akhir. Oleh karena itu, meskipun kesopanan bisa menjadi pertimbangan yang signifikan, hal itu tidak mengubah fakta bahwa setiap kasus harus dievaluasi berdasarkan bukti dan fakta yang ada di persidangan
Berputar.id Gathan Mahardika alias Reza, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi setelah melakukan…
Berputar.id Pemerintah Indonesia telah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan terkait…
Berputar.id Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, melibatkan pemilik berinisial CH…
Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…
Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…
Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…