berputar.idLAMPUNG – Seorang karyawan bank BUMD di Lampung ditangkap polisi. Pegawai berinisial AS tersebut melakukan korupsi senilai Rp2 miliar dengan cara membuat kartu ATM milik nasabah pasif. Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah pihak bank mencurigai adanya permintaan kartu ATM baru dari seorang nasabah pasif di Kantor Cabang Pembantu (KCP).
“Kami mendapat laporan dari manajemen Bank Lampung tentang adanya kecurigaan terkait pengajuan kartu ATM, padahal yang bersangkutan adalah nasabah.” Ini bukan dari wilayah kerja Bank KCP Lampung Unit 2 . “Setelah dilakukan audit internal, diketahui hal tersebut dilakukan oleh tersangka AS yang merupakan CS Unit 2 KCP Bank Lampung,” kata James, Rabu (1/1/2025). James melanjutkan, setelah membuat kartu ATM tersebut, tersangka kemudian menarik uang dari rekening nasabah (korban) dan mentransfernya ke rekening tersangka atau menariknya secara tunai. James mengungkapkan, akibatnya ada 175 pelanggan yang menjadi korban.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan tersangka sebesar Rp2. 125. 268. 198,” ujarnya. Menurut James, tersangka AS saat ini ditahan di Mapolsek Tulang Bawang. Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat pasal 2, ayat 1, atau pasal 3 terkait pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun. “Ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar, ”ujarnya.
HARUM168