Categories: Berita Daerah

MK Hapus Presidential Treshold Maka PDIP Akan Bikin Rekayasa Konstitusional Koalisi

Spread the love

Berputar.id Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah menghapus ambang batas pencalonan presiden, yang sebelumnya mensyaratkan partai politik untuk memiliki minimal 20% kursi di DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya. Keputusan ini diumumkan pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023. MK menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga : Pj Gubernur Jakarta Berikan Arahan Kepada Seluruh ASN Pentingnya Persiapan Program APBD 2025

Respons PDIP Terhadap Putusan MK

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyatakan bahwa partainya akan mematuhi putusan MK dan melihatnya sebagai kesempatan untuk melakukan rekayasa konstitusional. Ia mengusulkan agar pencalonan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan melalui kerja sama atau koalisi antar partai politik, tanpa menciptakan dominasi dari partai tertentu. Said menegaskan pentingnya melibatkan semua partai politik, termasuk yang tidak memiliki kursi di DPR, dalam proses pencalonan tersebut.

Mekanisme Kerja Sama Partai

Said mengusulkan bahwa perlu ada mekanisme kerja sama antar partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk memperkuat dukungan politik di DPR. Ia percaya bahwa dukungan yang kuat dari DPR akan membantu agenda kebijakan dan legislasi dari pasangan calon terpilih berjalan dengan lancar.

Kualifikasi Calon Presiden

Selain itu, Said juga menekankan perlunya memperketat syarat kualifikasi bagi calon presiden dan wakil presiden. Ia mengusulkan agar kualifikasi ini diuji oleh lembaga negara atau perwakilan tokoh masyarakat untuk memastikan bahwa calon yang diajukan memenuhi aspek kepemimpinan, pengalaman publik, pengetahuan tentang kenegaraan, serta integritas.

Implikasi Putusan MK

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah menuju demokrasi yang lebih inklusif, memberikan kesempatan kepada semua partai politik untuk mencalonkan pasangan capres dan cawapres tanpa batasan yang sebelumnya ada. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah alternatif calon bagi pemilih dan memperkaya kontestasi pemilu di Indonesia

HARUM168

Admin

Recent Posts

Mitra Dapur MBG Kalibata Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Hampir Rp 1 Miliar oleh Yayasan MBN

Berputar.id Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani pemeriksaan oleh…

22 jam ago

Wanita di Mal Pondok Indah Jakarta Selatan Ditangkap Usai Tipu Toko dengan Bukti Transfer Palsu

Berputar.id Seorang wanita berinisial TNA (32) berhasil diamankan polisi setelah melakukan penipuan dengan modus mengedit…

22 jam ago

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Roman Nazarenko, Bos Jaringan Lab Narkoba Hydra di Bali ke Kejati Bali

Berputar.id Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara Warga Negara Ukraina, Roman Nazarenko, tersangka kasus laboratorium…

22 jam ago

Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Laporkan Akun TikTok Penyebar Video Dugaan Cekik Pramugari Wings Air

Berputar.id Anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, melaporkan pemilik akun TikTok @polostakberdosa ke Polda Sumut…

23 jam ago

Whistleblower Tesla Cristina Balan Menang Banding, Siap Hadapi Elon Musk di Pengadilan Terbuka

Berputar.id Cristina Balan, mantan engineer Tesla yang dikenal sebagai whistleblower atas isu keselamatan desain kendaraan,…

23 jam ago

Kenangan Haru Cici Paramida dan Siti KDI Mengenang Ibunda Hj Roesnaedi yang Meninggal Dunia, Dimakamkan di TPU Semper Jakarta Utara

Berputar.id  Ibunda dari penyanyi dangdut Cici Paramida dan Siti KDI, Hj Roesnaedi, meninggal dunia pada…

23 jam ago