Categories: Berita Daerah

MK Hapus Presidential Treshold Maka PDIP Akan Bikin Rekayasa Konstitusional Koalisi

Spread the love

Berputar.id Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah menghapus ambang batas pencalonan presiden, yang sebelumnya mensyaratkan partai politik untuk memiliki minimal 20% kursi di DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya. Keputusan ini diumumkan pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023. MK menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga : Pj Gubernur Jakarta Berikan Arahan Kepada Seluruh ASN Pentingnya Persiapan Program APBD 2025

Respons PDIP Terhadap Putusan MK

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyatakan bahwa partainya akan mematuhi putusan MK dan melihatnya sebagai kesempatan untuk melakukan rekayasa konstitusional. Ia mengusulkan agar pencalonan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan melalui kerja sama atau koalisi antar partai politik, tanpa menciptakan dominasi dari partai tertentu. Said menegaskan pentingnya melibatkan semua partai politik, termasuk yang tidak memiliki kursi di DPR, dalam proses pencalonan tersebut.

Mekanisme Kerja Sama Partai

Said mengusulkan bahwa perlu ada mekanisme kerja sama antar partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk memperkuat dukungan politik di DPR. Ia percaya bahwa dukungan yang kuat dari DPR akan membantu agenda kebijakan dan legislasi dari pasangan calon terpilih berjalan dengan lancar.

Kualifikasi Calon Presiden

Selain itu, Said juga menekankan perlunya memperketat syarat kualifikasi bagi calon presiden dan wakil presiden. Ia mengusulkan agar kualifikasi ini diuji oleh lembaga negara atau perwakilan tokoh masyarakat untuk memastikan bahwa calon yang diajukan memenuhi aspek kepemimpinan, pengalaman publik, pengetahuan tentang kenegaraan, serta integritas.

Implikasi Putusan MK

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah menuju demokrasi yang lebih inklusif, memberikan kesempatan kepada semua partai politik untuk mencalonkan pasangan capres dan cawapres tanpa batasan yang sebelumnya ada. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah alternatif calon bagi pemilih dan memperkaya kontestasi pemilu di Indonesia

HARUM168

Admin

Recent Posts

Menteri Ketenagakerjaan Ajak Jajaran Kemnaker Jadikan Tempat Kerja Sebagai Ruang Bertumbuh

Berputar.id Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjadikan Kemnaker…

4 hari ago

Tega! Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandungnya yang Berusia 14 Tahun Saat Tidur Bersama Istri

Berputar.id Seorang pria berinisial R di Bekasi ditangkap setelah melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa anak…

4 hari ago

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 321.990 Benih Bening Lobster Ilegal Senilai Rp 38,3 Miliar

Berputar.id Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal sebanyak…

4 hari ago

Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Reuni Fakultas Kehutanan UGM Meski Kondisi Belum 100 Persen

Berputar.id Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara terbuka mengungkapkan alasan di balik kehadirannya…

4 hari ago

Transfer Data Pribadi Antar Negara Merupakan Hal Lumrah, Asalkan Perlindungan Data Terjamin

Berputar.id Guru Besar Hukum Digital dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Ahmad…

4 hari ago

Prilly Latuconsina Tampil Lebih Dewasa, Akui Gaya Busana Sesuai Usia Menjelang 29 Tahun

Berputar.id Prilly Latuconsina kembali menjadi sorotan publik terkait penampilannya yang kini terlihat lebih dewasa dan…

4 hari ago