Categories: Berita Daerah

MK Hapus Presidential Treshold Maka PDIP Akan Bikin Rekayasa Konstitusional Koalisi

Spread the love

Berputar.id Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah menghapus ambang batas pencalonan presiden, yang sebelumnya mensyaratkan partai politik untuk memiliki minimal 20% kursi di DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya. Keputusan ini diumumkan pada tanggal 2 Januari 2025 oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023. MK menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga : Pj Gubernur Jakarta Berikan Arahan Kepada Seluruh ASN Pentingnya Persiapan Program APBD 2025

Respons PDIP Terhadap Putusan MK

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyatakan bahwa partainya akan mematuhi putusan MK dan melihatnya sebagai kesempatan untuk melakukan rekayasa konstitusional. Ia mengusulkan agar pencalonan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan melalui kerja sama atau koalisi antar partai politik, tanpa menciptakan dominasi dari partai tertentu. Said menegaskan pentingnya melibatkan semua partai politik, termasuk yang tidak memiliki kursi di DPR, dalam proses pencalonan tersebut.

Mekanisme Kerja Sama Partai

Said mengusulkan bahwa perlu ada mekanisme kerja sama antar partai dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk memperkuat dukungan politik di DPR. Ia percaya bahwa dukungan yang kuat dari DPR akan membantu agenda kebijakan dan legislasi dari pasangan calon terpilih berjalan dengan lancar.

Kualifikasi Calon Presiden

Selain itu, Said juga menekankan perlunya memperketat syarat kualifikasi bagi calon presiden dan wakil presiden. Ia mengusulkan agar kualifikasi ini diuji oleh lembaga negara atau perwakilan tokoh masyarakat untuk memastikan bahwa calon yang diajukan memenuhi aspek kepemimpinan, pengalaman publik, pengetahuan tentang kenegaraan, serta integritas.

Implikasi Putusan MK

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah menuju demokrasi yang lebih inklusif, memberikan kesempatan kepada semua partai politik untuk mencalonkan pasangan capres dan cawapres tanpa batasan yang sebelumnya ada. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah alternatif calon bagi pemilih dan memperkaya kontestasi pemilu di Indonesia

HARUM168

Admin

Recent Posts

Seorang Pria di Bogor Ditangkap Polisi Setelah Melakukan Penipuan Dengan Bawa Kabur HP Wanita Kencannya

Berputar.id Gathan Mahardika alias Reza, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi setelah melakukan…

1 jam ago

Pemerintah Indonesia Menyatakan Menerima Putusan MA Soal Aturan Terkait Pinjol

Berputar.id Pemerintah Indonesia telah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan terkait…

1 jam ago

Pemilik Pondok Pesantren di Jakarta Timur Diduga Terlibat Pencabulan Santri

Berputar.id Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, melibatkan pemilik berinisial CH…

2 jam ago

Wanita di Bogor Mandi dan Tidak Kunjung Keluar Ternyata Tewas Tercebur ke Sumur

Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…

3 jam ago

Aplikasi Milik ByteDance CapCut dan Mobile Legends Kini Resmi Dapat Akses di AS

Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…

3 jam ago

Penjelasan Uya Kuya Yang Dikritik Ngonten Depan Bekas Rumah Kebakaran Oleh Pemilik Rumah di LA

Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…

3 jam ago