Categories: Berita Daerah

Hakim Menjatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara ke Ahmad Arif Pembunuh Wanita dalam Koper

Spread the love

Berputar.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atas tuduhan pembunuhan terhadap Rini. Dalam hukumannya yang dibacakan pada 30 Desember 2024 , hakim Yudha Dinata menyatakan bahwa Arif terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan serta bersekongkol untuk menyembunyikan kematian korban.

Baca Juga : Kata Presiden Prabowo Soal Koruptor Seharusnya Divonis 50 Tahun

Hakim juga memutuskan agar Arif tetap ditahan selama proses hukum berlangsung. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara untuk Arif, sementara adiknya, Aditya Taufiqurohman, divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti membantu dalam tindakan keji tersebut.

Latar Belakang Kasus

Pembunuhan ini terjadi pada 24 April 2024 , ketika Arif mengundang Rini ke hotel dengan membahas alasan masalah pembayaran. Rini saat itu membawa uang perusahaan sebesar Rp 43,8 juta . Jaksa mengungkapkan bahwa Arif berencana membunuh Rini untuk menguasai uang tersebut. Setelah gagal menggunakan racun sianida, Arif menganiaya Rini hingga terbunuh dan kemudian menyembunyikan jasadnya dalam koper.

Proses Hukum

Selama perundingan, majelis hakim menolak eksepsi yang ditolak dan melanjutkan proses pembuktian. Arif dan Aditya diketahui telah mencari tempat untuk membuang koper berisi mayat setelah melakukan tindakan kriminal tersebut.Kasus ini menyoroti motif ekonomi di balik tindakan kejam tersebut, di mana Arif dikatakan memiliki kebutuhan yang mendesak karena rencana pernikahan

HARUM168

Admin

Recent Posts

Mitra Dapur MBG Kalibata Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Hampir Rp 1 Miliar oleh Yayasan MBN

Berputar.id Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani pemeriksaan oleh…

7 jam ago

Wanita di Mal Pondok Indah Jakarta Selatan Ditangkap Usai Tipu Toko dengan Bukti Transfer Palsu

Berputar.id Seorang wanita berinisial TNA (32) berhasil diamankan polisi setelah melakukan penipuan dengan modus mengedit…

7 jam ago

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Roman Nazarenko, Bos Jaringan Lab Narkoba Hydra di Bali ke Kejati Bali

Berputar.id Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara Warga Negara Ukraina, Roman Nazarenko, tersangka kasus laboratorium…

7 jam ago

Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Laporkan Akun TikTok Penyebar Video Dugaan Cekik Pramugari Wings Air

Berputar.id Anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, melaporkan pemilik akun TikTok @polostakberdosa ke Polda Sumut…

7 jam ago

Whistleblower Tesla Cristina Balan Menang Banding, Siap Hadapi Elon Musk di Pengadilan Terbuka

Berputar.id Cristina Balan, mantan engineer Tesla yang dikenal sebagai whistleblower atas isu keselamatan desain kendaraan,…

7 jam ago

Kenangan Haru Cici Paramida dan Siti KDI Mengenang Ibunda Hj Roesnaedi yang Meninggal Dunia, Dimakamkan di TPU Semper Jakarta Utara

Berputar.id  Ibunda dari penyanyi dangdut Cici Paramida dan Siti KDI, Hj Roesnaedi, meninggal dunia pada…

7 jam ago