Berputar.id Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan hukuman rendahnya bagi koruptor yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Dalam pidatonya di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024, Prabowo menyatakan bahwa seharusnya hukuman penjara bagi koruptor mencapai 50 tahun. Pernyataan ini diperkirakan mengarah pada vonis ringan yang diterima oleh pengusaha Harvey Moeis, yang hanya dihukum 6,5 tahun penjara meskipun merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Baca Juga : Beberapa Link Twibbon Yang Dapat Digunakan Untuk Tahun Baru 2025
Prabowo mengungkapkan kekhawatirannya bahwa vonis yang terlalu ringan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Ia juga meminta Jaksa Agung untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut agar hukuman dapat diperberat.
Hukuman bagi pelaku korupsi diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 . Berikut adalah beberapa ketentuan penting terkait hukuman:
Dalam konteks hukum Indonesia, kemungkinan menjatuhkan hukuman penjara selama 50 tahun sangat terbatas. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini:
Secara keseluruhan, meskipun Prabowo menginginkan vonis yang lebih berat bagi koruptor, aturan hukum yang ada saat ini membatasi lamanya hukuman penjara yang dapat dijatuhkan. Hal ini menjadi tantangan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus besar dengan kerugian negara yang signifikan.
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…