
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan hukuman rendahnya bagi koruptor yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Dalam pidatonya di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024, Prabowo menyatakan bahwa seharusnya hukuman penjara bagi koruptor mencapai 50 tahun. Pernyataan ini diperkirakan mengarah pada vonis ringan yang diterima oleh pengusaha Harvey Moeis, yang hanya dihukum 6,5 tahun penjara meskipun merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Baca Juga : Beberapa Link Twibbon Yang Dapat Digunakan Untuk Tahun Baru 2025
Prabowo mengungkapkan kekhawatirannya bahwa vonis yang terlalu ringan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Ia juga meminta Jaksa Agung untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut agar hukuman dapat diperberat.
Aturan Hukum Korupsi di Indonesia
Hukuman bagi pelaku korupsi diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 . Berikut adalah beberapa ketentuan penting terkait hukuman:
- Pasal 2 : Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Dalam keadaan tertentu, hukuman mati juga dapat dijatuhkan.
- Pasal 3 : Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
- Pasal 5 : Ancaman hukuman bagi pelaku penyuapan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara atau denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta.
- Pasal 12 : Penerima suap terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta atau maksimal Rp 1 miliar.
Kemungkinan Vonis 50 Tahun
Dalam konteks hukum Indonesia, kemungkinan menjatuhkan hukuman penjara selama 50 tahun sangat terbatas. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini:
- Pasal 12 Pidana penjara selama jangka waktu tertentu tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
- Pasal 68 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) : Menyatakan bahwa pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh lebih dari dua puluh tahun, kecuali dalam kasus tertentu yang melibatkan pidana mati atau pidana seumur hidup.
Secara keseluruhan, meskipun Prabowo menginginkan vonis yang lebih berat bagi koruptor, aturan hukum yang ada saat ini membatasi lamanya hukuman penjara yang dapat dijatuhkan. Hal ini menjadi tantangan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus besar dengan kerugian negara yang signifikan.