Korupsi Emas Antam: Jaksa Agung Resmi Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun

Spread the love

berputar.id JAKARTA, KOMPAS. com – Jaksa Agung (JPU) Kejaksaan Agung telah mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Budi Said dan Abdul Hadi Aviciena dalam kasus pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas asal Surabaya 01 Logam Mulia Antam Butik Emas (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harli Siregar menjelaskan, pengaduan tersebut berdasarkan keterangan terdakwa dan sebagai langkah banding dalam kasasi. Kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Agung (JPU) telah mengajukan banding, kata Harley dalam keterangan resmi yang dirilis, Sabtu (28/12/2024). “Jaksa mengajukan banding dengan alasan bahwa terdakwa telah mengajukan banding, dan pengajuan kasasi oleh Jaksa Agung juga menjadi dasar untuk mengajukan upaya kasasi (Instruksi Jaksa Agung RI No. 1 Tahun 2019 tentang tuntutan pidana. penuntutan atas tindak pidana korupsi”, imbuhnya. Baca juga: Bud Katanya Terima Kelebihan 58.841 kg emas Antam, merugikan negara Rp 35,5 miliar . Sementara itu, terdakwa Abdul Hadi Avicena dan JPU menyampaikan pendapatnya terhadap putusan hakim. Artikel Kompas kami tentang pergerakan industri dan deindustrialisasi. jw.org fr Jumat, 27 Desember, Budi Said yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich Surabaya divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembelian emas oleh PT Aneka Tambang (Antam) . Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta (Khas). Tony Irfan Center menyebut, terdapat bukti bahwa Budi Said melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Dia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Budi Said, sehingga memperpendek masa penahanan praperadilannya, dengan perintah agar terdakwa tetap dipenjara.” Penahanan,” kata Hakim Toni di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024) . Baca juga: Kasus Manipulasi Emas Antam, Taipan Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Vonis terhadap Budi Said Termasuk Ancaman Penjara 15 Tahun , denda sebesar 1 miliar rupiah, tambahan hukuman 6 bulan penjara dan tambahan hukuman sebesar Rp 1.000.000 Bentuk pembayaran ganti rugi sebesar Rp 35,5 miliar, sedangkan Abdul Hadi . Avicena divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau 3 bulan
HARUM168

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *