berputar.id JAKARTA, KOMPAS. com – Anggota Parlemen Bidang Penelitian dan Pengembangan Partai Demokrat Syahrial Nasution mengungkapkan, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberikan saran kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. “Iya pak. (Usulan SBY soal PPN 12 persen) sudah diteruskan,” kata Syahrial kepada Kompas. com, Sabtu (28.12.2024) . Syahrial mengatakan SBY belum bisa setuju atau tidak setuju dengan kenaikan PPN sebesar 12 persen. Katanya, hanya SBY memberikan kontribusinya, karena mantan Ketua DP itu sudah menjabat presiden selama dua periode.
Baca juga: Mengapa Pemerintah Harus Hapus PPN 12 Persen? Pak SBY boleh tidak setuju atau tidak setuju. Tapi beliau memberikan masukan, saran dan pendapat berdasarkan pengalamannya menjabat presiden dua periode, jelas Syahrial. Kita adalah barang yang hilang dari kompas kiri. id Syahrial pun menjelaskan, memang ada pilihan dan pertimbangan yang bisa diambil Prabowo. Ia berharap nasihat SBY bisa membantu Prabowo dalam menyusun kebijakan ke depan. “Sebenarnya ada pilihan dan pertimbangan yang bisa diambil oleh Pak Prabowo sebagai presiden saat ini. Saya berharap ini bisa membantu Pak Prabowo dalam mengambil dan melaksanakan kebijakan dengan lebih mudah,” kata Syahrial.
Baca juga: Masih ada jalan bagi pemerintah untuk membatalkan kenaikan PPN sebesar 12 persen. . . Pembahasan PPN 12 persen terjadi di rumah SBY di Cikeas, Jumat lalu (27.12.2024) . Syahrial mengatakan, SBY membahas persoalan tersebut bersama Peneliti Institut Pertanian Bogor Hermanto Siregar, Sekretaris Dewan Agung Partai Demokrat Andi Mallarangeng, Sekretaris Fraksi Demokrat DPR Marwan Cik Asan, dan para petinggi lainnya. “Kami membahas apa yang terbaik untuk rakyat, termasuk sejumlah saran untuk mendukung Presiden Prabowo. Kami berharap kehadiran pemimpin demi kepentingan bangsa dan negara senantiasa memberikan manfaat bagi masyarakat dan bangsa membawa berkah bagi kebaikan bangsa,” kata Syahrial. Sekadar informasi, PPN 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai amanat UU Harmonisasi Regulasi Fiskal. Kebijakan ini menuai protes dari masyarakat. pemerintahan publik karena dianggap restriktif dan dapat melemahkan daya beli masyarakat.
HARUM168
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…