“SBY Berikan Masukan ke Prabowo: Isu Kenaikan PPN 12 Persen Diperhatikan”

Spread the love

berputar.id JAKARTA, KOMPAS. com – Anggota Parlemen Bidang Penelitian dan Pengembangan Partai Demokrat Syahrial Nasution mengungkapkan, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberikan saran kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. “Iya pak. (Usulan SBY soal PPN 12 persen) sudah diteruskan,” kata Syahrial kepada Kompas. com, Sabtu (28.12.2024) . Syahrial mengatakan SBY belum bisa setuju atau tidak setuju dengan kenaikan PPN sebesar 12 persen. Katanya, hanya SBY memberikan kontribusinya, karena mantan Ketua DP itu sudah menjabat presiden selama dua periode.

Baca juga: Mengapa Pemerintah Harus Hapus PPN 12 Persen? Pak SBY boleh tidak setuju atau tidak setuju. Tapi beliau memberikan masukan, saran dan pendapat berdasarkan pengalamannya menjabat presiden dua periode, jelas Syahrial. Kita adalah barang yang hilang dari kompas kiri. id Syahrial pun menjelaskan, memang ada pilihan dan pertimbangan yang bisa diambil Prabowo. Ia berharap nasihat SBY bisa membantu Prabowo dalam menyusun kebijakan ke depan. “Sebenarnya ada pilihan dan pertimbangan yang bisa diambil oleh Pak Prabowo sebagai presiden saat ini. Saya berharap ini bisa membantu Pak Prabowo dalam mengambil dan melaksanakan kebijakan dengan lebih mudah,” kata Syahrial.

Baca juga: Masih ada jalan bagi pemerintah untuk membatalkan kenaikan PPN sebesar 12 persen. . . Pembahasan PPN 12 persen terjadi di rumah SBY di Cikeas, Jumat lalu (27.12.2024) . Syahrial mengatakan, SBY membahas persoalan tersebut bersama Peneliti Institut Pertanian Bogor Hermanto Siregar, Sekretaris Dewan Agung Partai Demokrat Andi Mallarangeng, Sekretaris Fraksi Demokrat DPR Marwan Cik Asan, dan para petinggi lainnya. “Kami membahas apa yang terbaik untuk rakyat, termasuk sejumlah saran untuk mendukung Presiden Prabowo. Kami berharap kehadiran pemimpin demi kepentingan bangsa dan negara senantiasa memberikan manfaat bagi masyarakat dan bangsa membawa berkah bagi kebaikan bangsa,” kata Syahrial. Sekadar informasi, PPN 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai amanat UU Harmonisasi Regulasi Fiskal. Kebijakan ini menuai protes dari masyarakat. pemerintahan publik karena dianggap restriktif dan dapat melemahkan daya beli masyarakat.
HARUM168

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *