berputar.id – , – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menggagalkan pemberangkatan 4 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang hendak meninggalkan Bandara Soekarno Hatta menuju Turki. Menteri/Kepala BP2MIPPMI Abdul Kadir Karding menjelaskan, pencegahan tersebut dilakukan setelah tim mendapat informasi pemberangkatan CPMI di Terminal 3 Bandara Soetta pada Sabtu (28/12).
BP2MI kemudian mencegat keberangkatan 4 CPMI dengan penerbangan tujuan Turki.“Tim sedang mendalami laporan pengerahan CPMI non prosedural yang rencananya akan diberangkatkan pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 pukul 15.00 WIB melalui Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten,” kata Karding dalam keterangan resminya. pada Sabtu (28/12).
“Saat dilakukan penggeledahan di kawasan tersebut, diketahui 4 CPMI akan ditugaskan ke Turki tanpa prosedur,” lanjutnya.Berdasarkan data yang disebar PPMI/BP2MI, ada empat ITK yang berasal dari daerah berbeda dan saya ingin bekerja di Turki Arab Saudi. CPMI berinisial DEF asal Cilegon, LM asal Cianjur dan R asal Jakarta Barat bekerja sebagai ibu rumah tangga (ART) di Türkiye.
Sedangkan CPMI berinisial TSW berdomisili di Pandeglang, Banten dan berencana menjadi anggota keluarga di Arab Saudi. Keempat calon TKI itu dipertemukan dengan M, calo yang berangkat secara ilegal.Mereka tinggal di rumah calo di Jatiasih Bekas selama kurang lebih dua minggu. Keempat CPMI tersebut juga memiliki paspor dan boarding pass untuk keberangkatan Jakarta-Doha dan Doha-Istanbul.
“Saat dilakukan tindakan preventif dan pengamanan, mereka sudah memiliki paspor dan boarding pass Jakarta-Doha dan Doha-Istanbul,” kata Karding.“Salah satu CPMI menyatakan bahwa mediator yang melakukan proses rekrutmen berinisial ‘M’,” lanjutnya.Empat CPMI kemudian diantar ke rumah ramah BP3MI Banten untuk dibimbing ke sana, sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Pemerintah melalui BP2Mi juga akan melakukan investigasi terhadap M-broker dan jaringannya.Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar karena diduga melanggar Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.Ia juga berisiko dituduh menurut pasal 2 ayat (2) UU n. 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga : Josh Brownhill yang bermain di burnley sangkal bahwa dirinya memiliki keturunan malaysia
Menteri Karding kemudian mengajukan banding Bagi WNI yang ingin bekerja di luar negeri harus mengikuti prosedur. Aturan mengenai tenaga kerja asing tertuang dalam pasal 5 dan pasal 13 UU No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
harum168
Berputar.id Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jakarta Utara pada Minggu, 19 Januari 2025, ketika sebuah…
Berputar.idPemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun dua flyover dengan total anggaran mencapai Rp 494,46 miliar.…
Berputar.id Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) mengeluhkan parkir liar di trotoar depan RM Sinar Mandala dan…
Berputar.idMenteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengumumkan bahwa surat edaran (SE) mengenai…
Berputar.id Berikut adalah tujuh cara untuk memulihkan kontak WhatsApp yang hilang bagi pengguna Android: Baca…
Berputar.id Kedekatan antara Desy Ratnasari dan Ruben Onsu telah menjadi sorotan publik, terutama setelah mereka…