Berputar.id Budi Said, yang dikenal sebagai “Crazy Rich Surabaya,” telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus korupsi terkait jual beli emas PT Antam. Selain hukuman penjara, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35 miliar, setara dengan 58,841 kg emas Antam, sebagai pengganti kerugian negara.
Baca Juga : Perampokan Dengan Menyekap Penghuni Rumah di Bogor Kabur Dengan Mobil
Hakim menyatakan bahwa jika Budi tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta yang disita tidak mencukupi, ia dapat dikenakan tambahan hukuman penjara selama 8 tahun.
Budi Said terbukti melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti yang jauh lebih besar, mencapai Rp 1,1 triliun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang mencakup kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun akibat transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur dan harga resmi PT Antam
Berputar.id Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani pemeriksaan oleh…
Berputar.id Seorang wanita berinisial TNA (32) berhasil diamankan polisi setelah melakukan penipuan dengan modus mengedit…
Berputar.id Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara Warga Negara Ukraina, Roman Nazarenko, tersangka kasus laboratorium…
Berputar.id Anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, melaporkan pemilik akun TikTok @polostakberdosa ke Polda Sumut…
Berputar.id Cristina Balan, mantan engineer Tesla yang dikenal sebagai whistleblower atas isu keselamatan desain kendaraan,…
Berputar.id Ibunda dari penyanyi dangdut Cici Paramida dan Siti KDI, Hj Roesnaedi, meninggal dunia pada…