Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 35 M

Spread the love

Berputar.id Budi Said, yang dikenal sebagai “Crazy Rich Surabaya,” telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus korupsi terkait jual beli emas PT Antam. Selain hukuman penjara, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35 miliar, setara dengan 58,841 kg emas Antam, sebagai pengganti kerugian negara.

Baca Juga : Perampokan Dengan Menyekap Penghuni Rumah di Bogor Kabur Dengan Mobil

Hakim menyatakan bahwa jika Budi tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta yang disita tidak mencukupi, ia dapat dikenakan tambahan hukuman penjara selama 8 tahun.

Budi Said terbukti melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti yang jauh lebih besar, mencapai Rp 1,1 triliun.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang mencakup kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun akibat transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur dan harga resmi PT Antam

CINTA55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *