Berputar.id Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang juga melibatkan buron KPK, Harun Masiku. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024, setelah gelar perkara pada 20 Desember 2024
Baca Juga : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Menggratiskan MRT, Transjakarta, LRT Jakarta 31 Desember-1 Januari 2025
Kasus Hasto dan Harun Masiku
Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memfasilitasi Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui proses PAW. Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus ini
Hasto bersama Harun Masiku dituduh memberikan suap agar KPU menyetujui permohonan PAW Harun Masiku.
Tanggapan PB SEMMI
PB SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) mengapresiasi KPK atas penetapan Hasto sebagai tersangka dan mendesak agar segera ditangkap. Achmad Donny, Bendum PB SEMMI, menekankan bahwa mereka akan terus mendorong penangkapan Harun Masiku dan meminta KPK untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus ini, mengingat adanya dugaan keterlibatan nama-nama besar lainnya di balik kasus tersebut
Reaksi PDIP
Sementara itu, PDIP melalui juru bicaranya, Chico Hakim, menuduh adanya politisasi hukum yang bertujuan untuk mengganggu partai. Dia mengklaim bahwa ada upaya untuk menenggelamkan PDIP melalui penetapan tersangka ini dan menyebutkan bahwa ancaman sprindik juga ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain
Kesimpulan
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menandai perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. KPK kini berfokus pada penyelesaian kasus ini dengan harapan dapat menangkap semua pihak yang terlibat dan menegakkan keadilan.