Berputar.id Artis Sandra Dewi tidak terlihat di ruang sidang saat putusan kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, dibacakan pada 23 Desember 2024. Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Baca Juga : Tanggapan PB SEMMI Soal Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Pengacara Harvey, Marcella Santosa, menyatakan bahwa ketidakhadiran Sandra mungkin disebabkan oleh kemudahan untuk mengikuti sidang melalui siaran langsung media. Dia menambahkan bahwa situasi di ruang sidang sangat ramai, sehingga sulit untuk mendapatkan tempat duduk.
Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan penyitaan semua aset yang dimiliki oleh Harvey dan Sandra. Marcella mengungkapkan keterkejutannya bahwa aset Sandra juga disita, meskipun ada bukti bahwa mereka memiliki perjanjian pisah harta.
Marcella menekankan bahwa banyak aset Sandra diperoleh sebelum kasus ini dan tidak ada hubungannya dengan tindakan korupsi suaminya. Dia berharap agar hak-hak Sandra diperhatikan dalam proses hukum ini
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…