Berputar.id Artis Sandra Dewi tidak terlihat di ruang sidang saat putusan kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, dibacakan pada 23 Desember 2024. Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Baca Juga : Tanggapan PB SEMMI Soal Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Pengacara Harvey, Marcella Santosa, menyatakan bahwa ketidakhadiran Sandra mungkin disebabkan oleh kemudahan untuk mengikuti sidang melalui siaran langsung media. Dia menambahkan bahwa situasi di ruang sidang sangat ramai, sehingga sulit untuk mendapatkan tempat duduk.
Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan penyitaan semua aset yang dimiliki oleh Harvey dan Sandra. Marcella mengungkapkan keterkejutannya bahwa aset Sandra juga disita, meskipun ada bukti bahwa mereka memiliki perjanjian pisah harta.
Marcella menekankan bahwa banyak aset Sandra diperoleh sebelum kasus ini dan tidak ada hubungannya dengan tindakan korupsi suaminya. Dia berharap agar hak-hak Sandra diperhatikan dalam proses hukum ini
Berputar.id Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jakarta Utara pada Minggu, 19 Januari 2025, ketika sebuah…
Berputar.idPemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun dua flyover dengan total anggaran mencapai Rp 494,46 miliar.…
Berputar.id Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) mengeluhkan parkir liar di trotoar depan RM Sinar Mandala dan…
Berputar.idMenteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengumumkan bahwa surat edaran (SE) mengenai…
Berputar.id Berikut adalah tujuh cara untuk memulihkan kontak WhatsApp yang hilang bagi pengguna Android: Baca…
Berputar.id Kedekatan antara Desy Ratnasari dan Ruben Onsu telah menjadi sorotan publik, terutama setelah mereka…