Berputar.id Artis Sandra Dewi tidak terlihat di ruang sidang saat putusan kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, dibacakan pada 23 Desember 2024. Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Baca Juga : Tanggapan PB SEMMI Soal Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Pengacara Harvey, Marcella Santosa, menyatakan bahwa ketidakhadiran Sandra mungkin disebabkan oleh kemudahan untuk mengikuti sidang melalui siaran langsung media. Dia menambahkan bahwa situasi di ruang sidang sangat ramai, sehingga sulit untuk mendapatkan tempat duduk.
Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan penyitaan semua aset yang dimiliki oleh Harvey dan Sandra. Marcella mengungkapkan keterkejutannya bahwa aset Sandra juga disita, meskipun ada bukti bahwa mereka memiliki perjanjian pisah harta.
Marcella menekankan bahwa banyak aset Sandra diperoleh sebelum kasus ini dan tidak ada hubungannya dengan tindakan korupsi suaminya. Dia berharap agar hak-hak Sandra diperhatikan dalam proses hukum ini
Berputar.id Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani pemeriksaan oleh…
Berputar.id Seorang wanita berinisial TNA (32) berhasil diamankan polisi setelah melakukan penipuan dengan modus mengedit…
Berputar.id Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara Warga Negara Ukraina, Roman Nazarenko, tersangka kasus laboratorium…
Berputar.id Anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, melaporkan pemilik akun TikTok @polostakberdosa ke Polda Sumut…
Berputar.id Cristina Balan, mantan engineer Tesla yang dikenal sebagai whistleblower atas isu keselamatan desain kendaraan,…
Berputar.id Ibunda dari penyanyi dangdut Cici Paramida dan Siti KDI, Hj Roesnaedi, meninggal dunia pada…