Berputar.id Artis Sandra Dewi tidak terlihat di ruang sidang saat putusan kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, dibacakan pada 23 Desember 2024. Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Baca Juga : Tanggapan PB SEMMI Soal Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Pengacara Harvey, Marcella Santosa, menyatakan bahwa ketidakhadiran Sandra mungkin disebabkan oleh kemudahan untuk mengikuti sidang melalui siaran langsung media. Dia menambahkan bahwa situasi di ruang sidang sangat ramai, sehingga sulit untuk mendapatkan tempat duduk.
Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan penyitaan semua aset yang dimiliki oleh Harvey dan Sandra. Marcella mengungkapkan keterkejutannya bahwa aset Sandra juga disita, meskipun ada bukti bahwa mereka memiliki perjanjian pisah harta.
Marcella menekankan bahwa banyak aset Sandra diperoleh sebelum kasus ini dan tidak ada hubungannya dengan tindakan korupsi suaminya. Dia berharap agar hak-hak Sandra diperhatikan dalam proses hukum ini
Berputar.id Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjadikan Kemnaker…
Berputar.id Seorang pria berinisial R di Bekasi ditangkap setelah melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa anak…
Berputar.id Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal sebanyak…
Berputar.id Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara terbuka mengungkapkan alasan di balik kehadirannya…
Berputar.id Guru Besar Hukum Digital dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Ahmad…
Berputar.id Prilly Latuconsina kembali menjadi sorotan publik terkait penampilannya yang kini terlihat lebih dewasa dan…