Sandra Dewi Tidak Hadir Sidang Vonis Suaminya

Spread the love

Berputar.id Artis Sandra Dewi tidak terlihat di ruang sidang saat putusan kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, dibacakan pada 23 Desember 2024. Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Baca Juga : Tanggapan PB SEMMI Soal Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Pengacara Harvey, Marcella Santosa, menyatakan bahwa ketidakhadiran Sandra mungkin disebabkan oleh kemudahan untuk mengikuti sidang melalui siaran langsung media. Dia menambahkan bahwa situasi di ruang sidang sangat ramai, sehingga sulit untuk mendapatkan tempat duduk.

Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan penyitaan semua aset yang dimiliki oleh Harvey dan Sandra. Marcella mengungkapkan keterkejutannya bahwa aset Sandra juga disita, meskipun ada bukti bahwa mereka memiliki perjanjian pisah harta.

Marcella menekankan bahwa banyak aset Sandra diperoleh sebelum kasus ini dan tidak ada hubungannya dengan tindakan korupsi suaminya. Dia berharap agar hak-hak Sandra diperhatikan dalam proses hukum ini

CINTA55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *