Berputar.id Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan baru-baru ini mengungkap praktik produksi uang palsu yang dilakukan di dalam kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Kasus ini melibatkan Kepala Perpustakaan UIN, Andi Ibrahim (AI), yang diduga berperan sebagai otak sindikat tersebut. Mereka membeli mesin pencetak uang palsu senilai Rp 600 juta yang diselundupkan ke dalam perpustakaan kampus pada September 2024.
Baca Juga : Sandra Dewi Tidak Hadir Sidang Vonis Suaminya
Modus Operandi Sindikat
Sindikat ini telah beroperasi sejak 2010, dengan proses awal pencetakan dilakukan di rumah seorang pelaku berinisial AS di Makassar. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan untuk memproduksi uang palsu dalam jumlah besar, mereka memesan mesin cetak yang lebih besar dari Surabaya, yang sebenarnya dipesan dari China Kapolres Gowa, AKBP Rheonald T Simanjuntak, menjelaskan bahwa mesin tersebut dimasukkan ke dalam gedung perpustakaan tanpa sepengetahuan pihak kampus.
Penangkapan dan Tindak Lanjut
Hingga saat ini, polisi telah menangkap 17 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka, termasuk dua pegawai bank BUMN dan beberapa pegawai UIN Alauddin Makassar. Proses penyelidikan masih berlangsung, dengan pihak kepolisian mengejar tiga orang tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang disita mencakup ratusan lembar uang palsu dan alat-alat produksi.
Deteksi Uang Palsu
Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menjelaskan bahwa deteksi uang palsu dapat dilakukan dengan teknik sederhana yang disebut “3D,” yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Uang asli memiliki tekstur dan ciri-ciri tertentu yang sulit dipalsukan. Masyarakat disarankan untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai dan mempertimbangkan transaksi elektronik untuk menghindari risiko menerima uang palsu.Kasus ini menjadi perhatian serius karena dampaknya terhadap masyarakat dan integritas institusi pendidikan. Rektor UIN Alauddin Makassar telah menonaktifkan Andi Ibrahim dan menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa saja yang terlibat dalam praktik ilegal ini