Categories: Berita Daerah

Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Mendapat Dukungan Sahroni

Spread the love

Berputar.id Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan tanggapan positif terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan kemungkinan memaafkan koruptor jika mereka mengembalikan hasil korupsi. Sahroni menekankan pentingnya melakukan kajian mendalam terkait undang-undang yang ada agar tidak dijadikan celah oleh para pelaku korupsi. Ia menyatakan, “Namun hal ini masih sangat perlu kajian mendalam terkait UU dan pasalnya, sehingga hal ini tak dijadikan akal-akalan bagi para koruptor”.

Baca Juga : Buronan Kasus Lab Narkoba Bali WN Ukraina Ditangkap di Bangkok

Sahroni merujuk pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, yang dalam Pasal 4 menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana para koruptor. “Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana para koruptor,” tegasnya. Pasal tersebut berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

Sahroni juga mencatat bahwa tema ini telah dibahas dalam disertasi doktoralnya di Universitas Borobudur, yang berfokus pada strategi pengembalian keuangan negara dalam pemberantasan korupsi. Ia berpendapat bahwa sistem peradilan yang ada saat ini lebih fokus pada hukuman badan, yang sering kali tidak mengembalikan kerugian negara. Menurutnya, jika fokus diarahkan pada pengembalian uang negara beserta denda tertentu, maka negara akan lebih diuntungkan.

Pernyataan Prabowo sebelumnya menekankan bahwa ia akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk tobat dengan cara mengembalikan uang yang dicuri. Jika mereka melakukannya, Prabowo menyatakan bahwa mereka mungkin akan dimaafkan

CINTA55

Admin

Recent Posts

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Minta Komisi I Segera Dialog Pemerintah Soal Isu Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

Berputar.id Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyikapi isu transfer data pribadi warga Indonesia…

8 jam ago

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu, Ponsel Korban Masih Misteri

Berputar.id Polisi masih terus mendalami kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP,…

8 jam ago

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Peredaran Uang Palsu di Tebet, Jakarta SelatanRatusan Dolar AS dan Rp 300 Juta Rupiah Palsu Disita

Berputar.id Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu di kawasan…

8 jam ago

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Kasus Dugaan Suap PAW Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Berputar.id Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, hari ini menjalani sidang pembacaan…

8 jam ago

Starlink Buka Kembali Pendaftaran Pelanggan Baru di Indonesia dengan Paket Mulai Rp 479 Ribu

Berputar.id Starlink, layanan internet satelit milik SpaceX, kembali membuka pendaftaran bagi pelanggan baru di Indonesia…

8 jam ago

Erika Carlina Pasrah Dihujat Usai Akui Hamil di Luar Nikah: “Apapun Risikonya Aku Terima”

Berputar.id Artis Erika Carlina mengaku tengah mengandung anak pertama tanpa menikah terlebih dahulu. Pengakuan ini…

8 jam ago