Categories: Berita Daerah

Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Mendapat Dukungan Sahroni

Spread the love

Berputar.id Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan tanggapan positif terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan kemungkinan memaafkan koruptor jika mereka mengembalikan hasil korupsi. Sahroni menekankan pentingnya melakukan kajian mendalam terkait undang-undang yang ada agar tidak dijadikan celah oleh para pelaku korupsi. Ia menyatakan, “Namun hal ini masih sangat perlu kajian mendalam terkait UU dan pasalnya, sehingga hal ini tak dijadikan akal-akalan bagi para koruptor”.

Baca Juga : Buronan Kasus Lab Narkoba Bali WN Ukraina Ditangkap di Bangkok

Sahroni merujuk pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, yang dalam Pasal 4 menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana para koruptor. “Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana para koruptor,” tegasnya. Pasal tersebut berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

Sahroni juga mencatat bahwa tema ini telah dibahas dalam disertasi doktoralnya di Universitas Borobudur, yang berfokus pada strategi pengembalian keuangan negara dalam pemberantasan korupsi. Ia berpendapat bahwa sistem peradilan yang ada saat ini lebih fokus pada hukuman badan, yang sering kali tidak mengembalikan kerugian negara. Menurutnya, jika fokus diarahkan pada pengembalian uang negara beserta denda tertentu, maka negara akan lebih diuntungkan.

Pernyataan Prabowo sebelumnya menekankan bahwa ia akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk tobat dengan cara mengembalikan uang yang dicuri. Jika mereka melakukannya, Prabowo menyatakan bahwa mereka mungkin akan dimaafkan

CINTA55

Admin

Recent Posts

Seorang Pria di Bogor Ditangkap Polisi Setelah Melakukan Penipuan Dengan Bawa Kabur HP Wanita Kencannya

Berputar.id Gathan Mahardika alias Reza, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi setelah melakukan…

2 jam ago

Pemerintah Indonesia Menyatakan Menerima Putusan MA Soal Aturan Terkait Pinjol

Berputar.id Pemerintah Indonesia telah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan terkait…

2 jam ago

Pemilik Pondok Pesantren di Jakarta Timur Diduga Terlibat Pencabulan Santri

Berputar.id Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, melibatkan pemilik berinisial CH…

2 jam ago

Wanita di Bogor Mandi dan Tidak Kunjung Keluar Ternyata Tewas Tercebur ke Sumur

Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…

3 jam ago

Aplikasi Milik ByteDance CapCut dan Mobile Legends Kini Resmi Dapat Akses di AS

Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…

3 jam ago

Penjelasan Uya Kuya Yang Dikritik Ngonten Depan Bekas Rumah Kebakaran Oleh Pemilik Rumah di LA

Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…

3 jam ago