Berputar.id Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, memberikan tanggapan positif terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan kemungkinan memaafkan koruptor jika mereka mengembalikan hasil korupsi. Sahroni menekankan pentingnya melakukan kajian mendalam terkait undang-undang yang ada agar tidak dijadikan celah oleh para pelaku korupsi. Ia menyatakan, “Namun hal ini masih sangat perlu kajian mendalam terkait UU dan pasalnya, sehingga hal ini tak dijadikan akal-akalan bagi para koruptor”.
Baca Juga : Buronan Kasus Lab Narkoba Bali WN Ukraina Ditangkap di Bangkok
Sahroni merujuk pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, yang dalam Pasal 4 menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana para koruptor. “Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana para koruptor,” tegasnya. Pasal tersebut berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.
Sahroni juga mencatat bahwa tema ini telah dibahas dalam disertasi doktoralnya di Universitas Borobudur, yang berfokus pada strategi pengembalian keuangan negara dalam pemberantasan korupsi. Ia berpendapat bahwa sistem peradilan yang ada saat ini lebih fokus pada hukuman badan, yang sering kali tidak mengembalikan kerugian negara. Menurutnya, jika fokus diarahkan pada pengembalian uang negara beserta denda tertentu, maka negara akan lebih diuntungkan.
Pernyataan Prabowo sebelumnya menekankan bahwa ia akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk tobat dengan cara mengembalikan uang yang dicuri. Jika mereka melakukannya, Prabowo menyatakan bahwa mereka mungkin akan dimaafkan