Categories: Berita Daerah

kenaikan pembuatan paspor untuk warga negara indonesia

Spread the love

berputar.id -, -Bagi Anda warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan paspor, bersiaplah menerima kenyataan bahwa mulai hari ini atau 17 Desember 2024, biaya penerbitan paspor akan semakin meningkat.

Kenaikan tarif penerbitan paspor ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Biaya baru untuk dokumen perjalanan, termasuk paspor, tercantum dalam pasal 1 huruf C tentang pelayanan imigrasi. Dalam aturan tersebut disebutkan kenaikan akan mulai berlaku 60 hari setelah diumumkannya PP 45/2024.PP ditandatangani pada 18 Oktober 2024.

Jika dihitung, 60 hari berikutnya adalah 17 Desember 2024. Kenaikan biaya pembuatan paspor tertuang dalam aturan baru yang ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dua hari sebelum pengunduran dirinya. atau pada bulan Oktober. 18 Tahun 2024.

Pada bagian PP terlampir tertulis bahwa pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan Indonesia terbagi menjadi tujuh jenis.Di bawah ini adalah daftar lengkap kenaikan tarif menetapkan paspor terbaru berdasarkan PP 45/2024:- Paspor non-elektronik biasa yang berlaku 5 tahun: Rp 350 ribu.- Paspor non-elektronik biasa yang berlaku 10 tahun: Rp 650 ribu.

Paspor elektronik biasa berlaku 5 tahun: Rp 650 ribu- Paspor elektronik biasa berlaku 10 tahun: Rp 950 ribu- dokumen perjalanan seperti paspor untuk WNI: Rp 100.000- Dokumen perjalanan seperti paspor untuk orang asing: Rp 150.000- Pelayanan paspor ekspres yang dilakukan pada hari yang sama: 1 Rp. jutaanBandingkan dengan daftar jasa pembuatan paspor dan biaya yang diberlakukan sebelumnya.

Baca Juga : Erick thohir tanggapi banyak kritik yang terlontar kepada Shin Tae Yong.

sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Biaya Jenis PNBP:- Paspor non-elektronik biasa 48 halaman: Rp 350 ribu.- paspor elektronik biasa 48 halaman : Rp 650 ribu- dokumen perjalanan seperti paspor untuk WNI: Rp 100.000- Dokumen perjalanan seperti paspor untuk orang asing: Rp 150.000- Pelayanan paspor dipercepat yang dilakukan pada hari yang sama: Rp 1 juta.

harum168

Admin

Recent Posts

Presiden Prabowo Subianto Terima Undangan Resmi Hadiri KTT G7 2025 di Kanada

Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…

16 jam ago

Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka di Hari Cuti Bersama Idul Adha 9 Juni 2025, Pilihan Liburan Seru Bersama Keluarga

Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…

16 jam ago

Kondisi Terkini ‘Kampung Kembar’ di RW 3 Malaka Jaya: Warga Kembar Kini Mulai Berkurang

Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…

16 jam ago

Megawati Soekarnoputri Soroti Sikap Ibu yang Tega Membuang Bayinya dalam Acara Pameran Foto Guntur Soekarnoputra

Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…

16 jam ago

Kebisingan Aktivitas Manusia di Antartika Picu Stres Berat pada Fauna, Studi Baru Ungkap Dampak Negatif yang Diremehkan

Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…

16 jam ago

Tyas Mirasih Siap Berangkat Umrah Bersama Keluarga, Siapkan Doa Khusus

Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…

16 jam ago