Categories: Berita Daerah

kenaikan pembuatan paspor untuk warga negara indonesia

Spread the love

berputar.id -, -Bagi Anda warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan paspor, bersiaplah menerima kenyataan bahwa mulai hari ini atau 17 Desember 2024, biaya penerbitan paspor akan semakin meningkat.

Kenaikan tarif penerbitan paspor ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Biaya baru untuk dokumen perjalanan, termasuk paspor, tercantum dalam pasal 1 huruf C tentang pelayanan imigrasi. Dalam aturan tersebut disebutkan kenaikan akan mulai berlaku 60 hari setelah diumumkannya PP 45/2024.PP ditandatangani pada 18 Oktober 2024.

Jika dihitung, 60 hari berikutnya adalah 17 Desember 2024. Kenaikan biaya pembuatan paspor tertuang dalam aturan baru yang ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dua hari sebelum pengunduran dirinya. atau pada bulan Oktober. 18 Tahun 2024.

Pada bagian PP terlampir tertulis bahwa pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan Indonesia terbagi menjadi tujuh jenis.Di bawah ini adalah daftar lengkap kenaikan tarif menetapkan paspor terbaru berdasarkan PP 45/2024:- Paspor non-elektronik biasa yang berlaku 5 tahun: Rp 350 ribu.- Paspor non-elektronik biasa yang berlaku 10 tahun: Rp 650 ribu.

Paspor elektronik biasa berlaku 5 tahun: Rp 650 ribu- Paspor elektronik biasa berlaku 10 tahun: Rp 950 ribu- dokumen perjalanan seperti paspor untuk WNI: Rp 100.000- Dokumen perjalanan seperti paspor untuk orang asing: Rp 150.000- Pelayanan paspor ekspres yang dilakukan pada hari yang sama: 1 Rp. jutaanBandingkan dengan daftar jasa pembuatan paspor dan biaya yang diberlakukan sebelumnya.

Baca Juga : Erick thohir tanggapi banyak kritik yang terlontar kepada Shin Tae Yong.

sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Biaya Jenis PNBP:- Paspor non-elektronik biasa 48 halaman: Rp 350 ribu.- paspor elektronik biasa 48 halaman : Rp 650 ribu- dokumen perjalanan seperti paspor untuk WNI: Rp 100.000- Dokumen perjalanan seperti paspor untuk orang asing: Rp 150.000- Pelayanan paspor dipercepat yang dilakukan pada hari yang sama: Rp 1 juta.

harum168

Admin

Recent Posts

Seorang Pria di Bogor Ditangkap Polisi Setelah Melakukan Penipuan Dengan Bawa Kabur HP Wanita Kencannya

Berputar.id Gathan Mahardika alias Reza, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi setelah melakukan…

2 jam ago

Pemerintah Indonesia Menyatakan Menerima Putusan MA Soal Aturan Terkait Pinjol

Berputar.id Pemerintah Indonesia telah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan terkait…

2 jam ago

Pemilik Pondok Pesantren di Jakarta Timur Diduga Terlibat Pencabulan Santri

Berputar.id Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, melibatkan pemilik berinisial CH…

2 jam ago

Wanita di Bogor Mandi dan Tidak Kunjung Keluar Ternyata Tewas Tercebur ke Sumur

Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…

3 jam ago

Aplikasi Milik ByteDance CapCut dan Mobile Legends Kini Resmi Dapat Akses di AS

Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…

3 jam ago

Penjelasan Uya Kuya Yang Dikritik Ngonten Depan Bekas Rumah Kebakaran Oleh Pemilik Rumah di LA

Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…

3 jam ago