Categories: Berita Daerah

kenaikan pembuatan paspor untuk warga negara indonesia

Spread the love

berputar.id -, -Bagi Anda warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan paspor, bersiaplah menerima kenyataan bahwa mulai hari ini atau 17 Desember 2024, biaya penerbitan paspor akan semakin meningkat.

Kenaikan tarif penerbitan paspor ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Biaya baru untuk dokumen perjalanan, termasuk paspor, tercantum dalam pasal 1 huruf C tentang pelayanan imigrasi. Dalam aturan tersebut disebutkan kenaikan akan mulai berlaku 60 hari setelah diumumkannya PP 45/2024.PP ditandatangani pada 18 Oktober 2024.

Jika dihitung, 60 hari berikutnya adalah 17 Desember 2024. Kenaikan biaya pembuatan paspor tertuang dalam aturan baru yang ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dua hari sebelum pengunduran dirinya. atau pada bulan Oktober. 18 Tahun 2024.

Pada bagian PP terlampir tertulis bahwa pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan Indonesia terbagi menjadi tujuh jenis.Di bawah ini adalah daftar lengkap kenaikan tarif menetapkan paspor terbaru berdasarkan PP 45/2024:- Paspor non-elektronik biasa yang berlaku 5 tahun: Rp 350 ribu.- Paspor non-elektronik biasa yang berlaku 10 tahun: Rp 650 ribu.

Paspor elektronik biasa berlaku 5 tahun: Rp 650 ribu- Paspor elektronik biasa berlaku 10 tahun: Rp 950 ribu- dokumen perjalanan seperti paspor untuk WNI: Rp 100.000- Dokumen perjalanan seperti paspor untuk orang asing: Rp 150.000- Pelayanan paspor ekspres yang dilakukan pada hari yang sama: 1 Rp. jutaanBandingkan dengan daftar jasa pembuatan paspor dan biaya yang diberlakukan sebelumnya.

Baca Juga : Erick thohir tanggapi banyak kritik yang terlontar kepada Shin Tae Yong.

sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Biaya Jenis PNBP:- Paspor non-elektronik biasa 48 halaman: Rp 350 ribu.- paspor elektronik biasa 48 halaman : Rp 650 ribu- dokumen perjalanan seperti paspor untuk WNI: Rp 100.000- Dokumen perjalanan seperti paspor untuk orang asing: Rp 150.000- Pelayanan paspor dipercepat yang dilakukan pada hari yang sama: Rp 1 juta.

harum168

Admin

Recent Posts

Menteri Ketenagakerjaan Ajak Jajaran Kemnaker Jadikan Tempat Kerja Sebagai Ruang Bertumbuh

Berputar.id Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjadikan Kemnaker…

2 jam ago

Tega! Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandungnya yang Berusia 14 Tahun Saat Tidur Bersama Istri

Berputar.id Seorang pria berinisial R di Bekasi ditangkap setelah melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa anak…

2 jam ago

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 321.990 Benih Bening Lobster Ilegal Senilai Rp 38,3 Miliar

Berputar.id Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal sebanyak…

2 jam ago

Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Reuni Fakultas Kehutanan UGM Meski Kondisi Belum 100 Persen

Berputar.id Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara terbuka mengungkapkan alasan di balik kehadirannya…

2 jam ago

Transfer Data Pribadi Antar Negara Merupakan Hal Lumrah, Asalkan Perlindungan Data Terjamin

Berputar.id Guru Besar Hukum Digital dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Ahmad…

2 jam ago

Prilly Latuconsina Tampil Lebih Dewasa, Akui Gaya Busana Sesuai Usia Menjelang 29 Tahun

Berputar.id Prilly Latuconsina kembali menjadi sorotan publik terkait penampilannya yang kini terlihat lebih dewasa dan…

2 jam ago