Berputar.id Polres Metro Jakarta Timur telah memutuskan untuk memeriksa kembali DAD, korban penganiayaan oleh anak bos toko roti di Cakung, George Sugama Halim (GSH). Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai kronologi kejadian, termasuk isu yang beredar tentang pernyataan pelaku yang mengklaim kebal hukum. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa kondisi korban saat ini baik dan telah berbicara dengan pihak kepolisian tentang insiden tersebut.
Baca Juga : Canon Rilis Printer Foto Portabel Selphy QX20 Yang Mungil
Kombes Nicolas menjelaskan bahwa selama pemeriksaan awal hingga tahap penyidikan, tidak ada keterangan dari korban yang menyebutkan bahwa pelaku mengaku kebal hukum. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak terdapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan ada pemeriksaan tambahan untuk memastikan kebenaran pernyataan yang beredar di media sosial.
Kronologi Kejadian:
- Tanggal dan Lokasi: Penganiayaan terjadi pada 17 Oktober 2024 di toko roti di Jalan Penggilingan, Cakung.
- Motif: GSH meminta korban untuk mengantarkan makanan ke kamarnya, namun ditolak karena bukan merupakan tugasnya. Penolakan ini memicu kemarahan GSH, yang kemudian melemparkan kursi dan barang lainnya ke arah korban, menyebabkan luka serius.
- Luka yang Diderita: Korban mengalami luka di kepala dan bahu akibat tindakan kekerasan tersebut.
Status Hukum Pelaku:
GSH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi setelah penangkapan di Sukabumi pada 16 Desember 2024. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap GSH meskipun ia berasal dari keluarga pemilik usaha.
Kasus ini telah menarik perhatian publik setelah video insiden tersebut viral di media sosial, mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut