Categories: Berita Daerah

beberapa alasan MA tolak berkas terpidana kasus vina cirebon

Spread the love

Mahkamah Agung (MA) membeberkan pertimbangan majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap tujuh terpidana dan mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, Saka Talal.Juru Bicara KK Yanto mengatakan, komisi yang mengadili kasus tersebut menilai tidak ada kesalahan judex facti dan judex juris dalam persidangan para terpidana.

“Bukti baru (novum) yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan alat bukti baru dalam pengertian pasal 263 ayat 2. mengutip KUHAP,” kata Yanto di Gedung MA, Senin (16/12).PK terpidana terbagi dalam dua perkara. Pertama, nomor PK 198 PK/PID/2024 dengan calon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.PK, diuji oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Nomor urut dua PK 199 PK/PID/2024 dengan calon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Suprianto.Perkara ini diadili oleh Burhan Dahlan selaku presiden dan Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Terakhir, perkara 1688 PK/PID. SUS/2024 atas nama terpidana anak Saka Tatal.

“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Pembahasan dan Pidato di Mahkamah Agung Republik Indonesia, peninjauan dan pembacaan putusan tersebut diberikan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali terhadap terpidana,” ujarnya.

Baca Juga : inilah beberapa negara yang menganut komunisme selain korea utara

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 kembali menjadi sorotan publik setelah kejadian ini diangkat menjadi film. Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara satu orang sudah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.

cinta55

Admin

Recent Posts

Presiden Prabowo Subianto Terima Undangan Resmi Hadiri KTT G7 2025 di Kanada

Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…

9 jam ago

Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka di Hari Cuti Bersama Idul Adha 9 Juni 2025, Pilihan Liburan Seru Bersama Keluarga

Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…

9 jam ago

Kondisi Terkini ‘Kampung Kembar’ di RW 3 Malaka Jaya: Warga Kembar Kini Mulai Berkurang

Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…

9 jam ago

Megawati Soekarnoputri Soroti Sikap Ibu yang Tega Membuang Bayinya dalam Acara Pameran Foto Guntur Soekarnoputra

Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…

9 jam ago

Kebisingan Aktivitas Manusia di Antartika Picu Stres Berat pada Fauna, Studi Baru Ungkap Dampak Negatif yang Diremehkan

Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…

9 jam ago

Tyas Mirasih Siap Berangkat Umrah Bersama Keluarga, Siapkan Doa Khusus

Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…

9 jam ago