Categories: Berita Daerah

beberapa alasan MA tolak berkas terpidana kasus vina cirebon

Spread the love

Mahkamah Agung (MA) membeberkan pertimbangan majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap tujuh terpidana dan mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, Saka Talal.Juru Bicara KK Yanto mengatakan, komisi yang mengadili kasus tersebut menilai tidak ada kesalahan judex facti dan judex juris dalam persidangan para terpidana.

“Bukti baru (novum) yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan alat bukti baru dalam pengertian pasal 263 ayat 2. mengutip KUHAP,” kata Yanto di Gedung MA, Senin (16/12).PK terpidana terbagi dalam dua perkara. Pertama, nomor PK 198 PK/PID/2024 dengan calon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.PK, diuji oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Nomor urut dua PK 199 PK/PID/2024 dengan calon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Suprianto.Perkara ini diadili oleh Burhan Dahlan selaku presiden dan Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Terakhir, perkara 1688 PK/PID. SUS/2024 atas nama terpidana anak Saka Tatal.

“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Pembahasan dan Pidato di Mahkamah Agung Republik Indonesia, peninjauan dan pembacaan putusan tersebut diberikan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali terhadap terpidana,” ujarnya.

Baca Juga : inilah beberapa negara yang menganut komunisme selain korea utara

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 kembali menjadi sorotan publik setelah kejadian ini diangkat menjadi film. Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara satu orang sudah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.

cinta55

Admin

Recent Posts

Kecelakaan Mobil Melaju Sendiri Tanpa Pengemudi Lalu Menabrak Pesepeda di Kelapa Gading

Berputar.id Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jakarta Utara pada Minggu, 19 Januari 2025, ketika sebuah…

22 jam ago

Pemprov DKI Jakarta Akan Bangun 2 Flyover Dengan Anggaran Rp 494 M di Jakbar dan Jaksel

Berputar.idPemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun dua flyover dengan total anggaran mencapai Rp 494,46 miliar.…

22 jam ago

Koalisi Pejalan Kaki Mengeluhkan Trotoar di Jaksel Jadi Parkir Liar, Pemprov DKI Beri Peringatan Pihak Restoran

Berputar.id Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) mengeluhkan parkir liar di trotoar depan RM Sinar Mandala dan…

22 jam ago

Menko PMK Pratikno Mengumumkan Bahwa Surat Edaran Siswa Libur Sekolah Selama Ramadan Akan Diterbitkan

Berputar.idMenteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengumumkan bahwa surat edaran (SE) mengenai…

24 jam ago

Ada 7 Cara Memulihkan Nomor Kontak WhatsApp Terhapus di Android

Berputar.id Berikut adalah tujuh cara untuk memulihkan kontak WhatsApp yang hilang bagi pengguna Android: Baca…

24 jam ago

Penjelasan Kedekatan Hubungan Desy Ratnasari-Ruben Onsu Hasil Persahabatan Lama

Berputar.id Kedekatan antara Desy Ratnasari dan Ruben Onsu telah menjadi sorotan publik, terutama setelah mereka…

24 jam ago