Categories: Berita Daerah

beberapa alasan MA tolak berkas terpidana kasus vina cirebon

Spread the love

Mahkamah Agung (MA) membeberkan pertimbangan majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap tujuh terpidana dan mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, Saka Talal.Juru Bicara KK Yanto mengatakan, komisi yang mengadili kasus tersebut menilai tidak ada kesalahan judex facti dan judex juris dalam persidangan para terpidana.

“Bukti baru (novum) yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan alat bukti baru dalam pengertian pasal 263 ayat 2. mengutip KUHAP,” kata Yanto di Gedung MA, Senin (16/12).PK terpidana terbagi dalam dua perkara. Pertama, nomor PK 198 PK/PID/2024 dengan calon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.PK, diuji oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Nomor urut dua PK 199 PK/PID/2024 dengan calon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Suprianto.Perkara ini diadili oleh Burhan Dahlan selaku presiden dan Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Terakhir, perkara 1688 PK/PID. SUS/2024 atas nama terpidana anak Saka Tatal.

“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Pembahasan dan Pidato di Mahkamah Agung Republik Indonesia, peninjauan dan pembacaan putusan tersebut diberikan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali terhadap terpidana,” ujarnya.

Baca Juga : inilah beberapa negara yang menganut komunisme selain korea utara

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 kembali menjadi sorotan publik setelah kejadian ini diangkat menjadi film. Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara satu orang sudah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.

cinta55

Admin

Recent Posts

Mitra Dapur MBG Kalibata Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Hampir Rp 1 Miliar oleh Yayasan MBN

Berputar.id Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani pemeriksaan oleh…

21 jam ago

Wanita di Mal Pondok Indah Jakarta Selatan Ditangkap Usai Tipu Toko dengan Bukti Transfer Palsu

Berputar.id Seorang wanita berinisial TNA (32) berhasil diamankan polisi setelah melakukan penipuan dengan modus mengedit…

21 jam ago

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Roman Nazarenko, Bos Jaringan Lab Narkoba Hydra di Bali ke Kejati Bali

Berputar.id Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara Warga Negara Ukraina, Roman Nazarenko, tersangka kasus laboratorium…

21 jam ago

Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Laporkan Akun TikTok Penyebar Video Dugaan Cekik Pramugari Wings Air

Berputar.id Anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, melaporkan pemilik akun TikTok @polostakberdosa ke Polda Sumut…

21 jam ago

Whistleblower Tesla Cristina Balan Menang Banding, Siap Hadapi Elon Musk di Pengadilan Terbuka

Berputar.id Cristina Balan, mantan engineer Tesla yang dikenal sebagai whistleblower atas isu keselamatan desain kendaraan,…

21 jam ago

Kenangan Haru Cici Paramida dan Siti KDI Mengenang Ibunda Hj Roesnaedi yang Meninggal Dunia, Dimakamkan di TPU Semper Jakarta Utara

Berputar.id  Ibunda dari penyanyi dangdut Cici Paramida dan Siti KDI, Hj Roesnaedi, meninggal dunia pada…

22 jam ago