Mahkamah Agung (MA) membeberkan pertimbangan majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap tujuh terpidana dan mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, Saka Talal.Juru Bicara KK Yanto mengatakan, komisi yang mengadili kasus tersebut menilai tidak ada kesalahan judex facti dan judex juris dalam persidangan para terpidana.
“Bukti baru (novum) yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan alat bukti baru dalam pengertian pasal 263 ayat 2. mengutip KUHAP,” kata Yanto di Gedung MA, Senin (16/12).PK terpidana terbagi dalam dua perkara. Pertama, nomor PK 198 PK/PID/2024 dengan calon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.PK, diuji oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Nomor urut dua PK 199 PK/PID/2024 dengan calon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Suprianto.Perkara ini diadili oleh Burhan Dahlan selaku presiden dan Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Terakhir, perkara 1688 PK/PID. SUS/2024 atas nama terpidana anak Saka Tatal.
“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Pembahasan dan Pidato di Mahkamah Agung Republik Indonesia, peninjauan dan pembacaan putusan tersebut diberikan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali terhadap terpidana,” ujarnya.
Baca Juga : inilah beberapa negara yang menganut komunisme selain korea utara
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 kembali menjadi sorotan publik setelah kejadian ini diangkat menjadi film. Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara satu orang sudah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.
cinta55