berputar.id ,– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Khas) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara dalam kasus kegiatan penambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Mines tahun 2015-2022 adalah sebesar dia 300,003 triliun Rp.
Termasuk dalam peninjauan kembali putusan tiga terdakwa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, yakni Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbani.
“Mengingat hal ini adalah pekerjaan penambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300.003.263. 938. 131,14 (Rp 300 triliun),” kata hakim saat membacakan putusan Amir Syahbana, Rabu (12/11).
Hakim menilai ketiga terdakwa tidak melakukan pengawasan dan pemberian nasihat terhadap rencana kerja dan anggaran (RKAB) lima smelter swasta dan anak perusahaannya yang bekerjasama dengan PT Timah sehingga mengakibatkan terjadinya praktik penambangan liar oleh sektor swasta menjadi semakin besar.
“Karena perbuatan terdakwa Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Rusbani alias Bani tidak mengawasi dan membimbing RKAB, maka RKAB yang telah disetujui dan diterbitkan tersebut digunakan oleh kelima pengecoran logam dan anak perusahaannya untuk melakukan kerjasama pertambangan atau metalurgi pengecoran dengan PT .
Timah melalui Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebagai direktur senior, Emil Ermindra Chief Financial Officer, dan Alwin Albar sebagai direktur. Operasional PT Timah,” kata hakim.Kelima smelter yang dimaksud adalah PT Rafined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa.
Hakim mengatakan kerja sama tersebut mengakibatkan adanya pembelanjaan yang tidak tepat oleh PT Timah sebesar Rp5 triliun.“Sedangkan program pengamanan aset cadangan bijih timah dan kegiatan pendistribusian bijih timah berjumlah 5 persen yang dikirim oleh perorangan dan pengecoran swasta PT Timah Murni Bangka, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna, PT Stanindo dan PT Tinindo di PT Timah pada tahun 2017 hingga 2018 merupakan rekayasa PT Timah untuk mendapatkan RKAB PT Timah dengan cara melegalkan penambangan dan membeli bijih tambang ilegal dari IUP timah.
PT. , yang pembayarannya berdasarkan tonase timah, mengakibatkan PT Timah mengeluarkan biaya yang tidak perlu sebesar Rp. 086,” kata hakim.Emir Syahbana divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta atau tiga bulan kurungan.
Ia juga divonis denda tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 325 juta, alternatif satu tahun penjara.Sementara itu, Rusbani divonis dua tahun penjara dan denda 50 juta euro, sebagai pengganti dua bulan penjara. Itu tidak dikenakan kompensasi apa pun.Suranto Wibowo divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta selama tiga bulan.
Baca Juga : perusahaan xl axiata berhasil mengambil alih perusahaan smartfren dalam bidang telekomunikasi dan jaringan di indonesia
tertutup Tidak ada uang pengganti.Ditentukan dan dibuktikan bahwa para terdakwa melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Khas) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
harum168
Berputar.id Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jakarta Utara pada Minggu, 19 Januari 2025, ketika sebuah…
Berputar.idPemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun dua flyover dengan total anggaran mencapai Rp 494,46 miliar.…
Berputar.id Koalisi Pejalan Kaki (Kopeka) mengeluhkan parkir liar di trotoar depan RM Sinar Mandala dan…
Berputar.idMenteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengumumkan bahwa surat edaran (SE) mengenai…
Berputar.id Berikut adalah tujuh cara untuk memulihkan kontak WhatsApp yang hilang bagi pengguna Android: Baca…
Berputar.id Kedekatan antara Desy Ratnasari dan Ruben Onsu telah menjadi sorotan publik, terutama setelah mereka…