Berputar.id Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengonfirmasi bahwa pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2025 akan dilakukan pada tanggal 11 Desember 2024. Hal ini mengikuti rapat yang diadakan dengan Dewan Pengupahan Provinsi untuk menentukan besaran UMP tersebut.
Baca Juga : Menteri HAM Pigai Sebut Peringatan Hari HAM Sedunia DiGelar Meriah
Dalam pernyataannya, Teguh menyebutkan bahwa pemerintah daerah harus mengikuti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5% untuk tahun 2025. UMP Jakarta saat ini berada di angka Rp 5.067.381, sehingga dengan kenaikan tersebut, UMP baru diperkirakan akan menjadi sekitar Rp 5.396.761 setelah penambahan sebesar Rp 329.380.
Selain UMP, pembahasan juga mencakup Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun yang sama. Teguh berharap bahwa keputusan mengenai UMSP dapat diumumkan bersamaan dengan UMP pada hari yang sama. Rapat-rapat terkait masih berlangsung hingga tanggal 10 Desember, dengan harapan semua keputusan dapat diselesaikan tepat waktu.
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan mendukung daya saing usaha di Jakarta