Berputar.id Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan timah di Indonesia. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin, 9 Desember 2024, setelah sidang berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca Juga : WhatsApp Rancang Fitur Pengingat Pengguna Kalau Ada Pesan Belum Dibaca
Jaksa menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Dalam dakwaan, dia diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan pengelolaan timah secara ilegal dan meminta bagian dari keuntungan kepada pihak-pihak smelter. JPU juga mencatat bahwa Harvey berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kasus ini melibatkan pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022, di mana Harvey diduga melakukan kongkalikong dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari praktik ilegal tersebut.Sandra Dewi, yang merupakan istri dari Harvey Moeis, tidak hadir dalam sidang tersebut dan hanya memantau dari rumah
Berputar.id Gathan Mahardika alias Reza, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi setelah melakukan…
Berputar.id Pemerintah Indonesia telah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan terkait…
Berputar.id Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, melibatkan pemilik berinisial CH…
Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…
Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…
Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…