Berputar.id Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan timah di Indonesia. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin, 9 Desember 2024, setelah sidang berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca Juga : WhatsApp Rancang Fitur Pengingat Pengguna Kalau Ada Pesan Belum Dibaca
Jaksa menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Dalam dakwaan, dia diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan pengelolaan timah secara ilegal dan meminta bagian dari keuntungan kepada pihak-pihak smelter. JPU juga mencatat bahwa Harvey berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kasus ini melibatkan pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022, di mana Harvey diduga melakukan kongkalikong dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari praktik ilegal tersebut.Sandra Dewi, yang merupakan istri dari Harvey Moeis, tidak hadir dalam sidang tersebut dan hanya memantau dari rumah
Berputar.id Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), telah resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim…
Berputar.id Isu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perdebatan…
Berputar.id Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24)…
Berputar.id Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai "putra wilayah" marah-marah dan memaksa…
Berputar.id CEO Meta, Mark Zuckerberg, tampil sebagai saksi utama dalam persidangan antimonopoli antara Komisi Perdagangan…
Berputar.id Dunia musik Tanah Air kembali berduka atas meninggalnya Ricky Siahaan, gitaris band metal Seringai…