Berputar.id Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan timah di Indonesia. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin, 9 Desember 2024, setelah sidang berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca Juga : WhatsApp Rancang Fitur Pengingat Pengguna Kalau Ada Pesan Belum Dibaca
Jaksa menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Dalam dakwaan, dia diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan pengelolaan timah secara ilegal dan meminta bagian dari keuntungan kepada pihak-pihak smelter. JPU juga mencatat bahwa Harvey berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kasus ini melibatkan pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022, di mana Harvey diduga melakukan kongkalikong dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari praktik ilegal tersebut.Sandra Dewi, yang merupakan istri dari Harvey Moeis, tidak hadir dalam sidang tersebut dan hanya memantau dari rumah
Berputar.id Sebuah kebakaran hebat telah melanda gudang sekaligus pabrik produksi makanan ringan keripik di Kampung…
Berputar.id Sebagian besar dari 140 siswa yang mengalami keracunan setelah menyantap menu makan bergizi gratis…
Berputar.id Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti adanya peredaran produk suplemen Blackmores Super Magnesium+…
Berputar.id Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan dana operasional untuk Rukun Tetangga (RT) dan…
Berputar.id Tim astronom internasional baru-baru ini berhasil mengamati tahap paling awal pembentukan planet berbatu di…
Berputar.id Penyanyi dangdut senior Ikke Nurjanah bersiap menyambut hari bahagia putrinya, Siti Adira Kinaya, yang…