Berputar.id Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan timah di Indonesia. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin, 9 Desember 2024, setelah sidang berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca Juga : WhatsApp Rancang Fitur Pengingat Pengguna Kalau Ada Pesan Belum Dibaca
Jaksa menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Dalam dakwaan, dia diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan pengelolaan timah secara ilegal dan meminta bagian dari keuntungan kepada pihak-pihak smelter. JPU juga mencatat bahwa Harvey berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadilan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kasus ini melibatkan pengelolaan komoditas timah oleh PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022, di mana Harvey diduga melakukan kongkalikong dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari praktik ilegal tersebut.Sandra Dewi, yang merupakan istri dari Harvey Moeis, tidak hadir dalam sidang tersebut dan hanya memantau dari rumah
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…