Categories: Berita Daerah

Sindikat Judol Internasional Omzet Miliaran Ditangkap Polres Tangerang Selatan

Spread the love

Berputar.id Polres Metro Tangerang Selatan baru-baru ini mengungkap sindikat perjudian online internasional, menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam operasi tersebut. Hal ini diumumkan Kapolri, AKBP Victor Inkiriwang, saat konferensi pers pada 6 Desember 2024. Operasi ini sejalan dengan inisiatif pemerintah Indonesia untuk memerangi perjudian online, seperti yang ditekankan oleh program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga : Alasan Microsoft Tidak Mau Turunkan Syarat Minimal Windows 11

Rincian Kasus

  • Penangkapan: Tujuh orang ditangkap, terdiri dari lima pria dan dua wanita. Peran mereka bervariasi dalam organisasi, dengan NAD (30) diidentifikasi sebagai pemimpin pemasaran operasional, MA (26) bertanggung jawab atas pembuatan domain situs web dan pengeditan konten, dan lainnya yang terlibat dalam manajemen situs web dan posting konten.
  • Situs web: Situs perjudian, bernama “Djarum Toto,” telah beroperasi selama tiga tahun dan menarik sekitar 28.000 anggota. Ini menawarkan berbagai permainan termasuk slot, lotere, kasino langsung, taruhan olahraga, permainan arcade, dan sabung ayam.
  • Keuntungan Finansial: Sindikat tersebut dilaporkan memperoleh sekitar Rp 2 miliar pada September 2024 dan sekitar Rp 1,9 miliar pada Oktober 2024 dari kegiatan ilegal mereka.

Proses Investigasi

Kasus ini muncul dari patroli siber yang dilakukan oleh polisi, yang mengarah pada identifikasi situs web yang diduga memfasilitasi perjudian online. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa operasi itu berbasis di sebuah gedung komersial di Kembangan, Jakarta Barat. Polisi menyita banyak barang selama operasi, termasuk:

  • 19 ponsel
  • 8 laptop
  • 7 unit CPU
  • 23 monitor
  • Berbagai periferal seperti keyboard dan mouse
  • Beberapa buku bank dan kartu ATM

Tindakan Hukum

Para tersangka menghadapi beberapa tuduhan berdasarkan hukum Indonesia, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal-bagian terkait dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman hingga sepuluh tahun penjara.Polisi juga mengindikasikan bahwa operasi ini mungkin terhubung ke jaringan yang lebih luas yang melibatkan hubungan ke Kamboja

CINTA55

Admin

Recent Posts

Mitra Dapur MBG Kalibata Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Hampir Rp 1 Miliar oleh Yayasan MBN

Berputar.id Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani pemeriksaan oleh…

22 jam ago

Wanita di Mal Pondok Indah Jakarta Selatan Ditangkap Usai Tipu Toko dengan Bukti Transfer Palsu

Berputar.id Seorang wanita berinisial TNA (32) berhasil diamankan polisi setelah melakukan penipuan dengan modus mengedit…

22 jam ago

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Roman Nazarenko, Bos Jaringan Lab Narkoba Hydra di Bali ke Kejati Bali

Berputar.id Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara Warga Negara Ukraina, Roman Nazarenko, tersangka kasus laboratorium…

22 jam ago

Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Laporkan Akun TikTok Penyebar Video Dugaan Cekik Pramugari Wings Air

Berputar.id Anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, melaporkan pemilik akun TikTok @polostakberdosa ke Polda Sumut…

22 jam ago

Whistleblower Tesla Cristina Balan Menang Banding, Siap Hadapi Elon Musk di Pengadilan Terbuka

Berputar.id Cristina Balan, mantan engineer Tesla yang dikenal sebagai whistleblower atas isu keselamatan desain kendaraan,…

22 jam ago

Kenangan Haru Cici Paramida dan Siti KDI Mengenang Ibunda Hj Roesnaedi yang Meninggal Dunia, Dimakamkan di TPU Semper Jakarta Utara

Berputar.id  Ibunda dari penyanyi dangdut Cici Paramida dan Siti KDI, Hj Roesnaedi, meninggal dunia pada…

22 jam ago