Categories: Berita Daerah

Sindikat Judol Internasional Omzet Miliaran Ditangkap Polres Tangerang Selatan

Spread the love

Berputar.id Polres Metro Tangerang Selatan baru-baru ini mengungkap sindikat perjudian online internasional, menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam operasi tersebut. Hal ini diumumkan Kapolri, AKBP Victor Inkiriwang, saat konferensi pers pada 6 Desember 2024. Operasi ini sejalan dengan inisiatif pemerintah Indonesia untuk memerangi perjudian online, seperti yang ditekankan oleh program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga : Alasan Microsoft Tidak Mau Turunkan Syarat Minimal Windows 11

Rincian Kasus

  • Penangkapan: Tujuh orang ditangkap, terdiri dari lima pria dan dua wanita. Peran mereka bervariasi dalam organisasi, dengan NAD (30) diidentifikasi sebagai pemimpin pemasaran operasional, MA (26) bertanggung jawab atas pembuatan domain situs web dan pengeditan konten, dan lainnya yang terlibat dalam manajemen situs web dan posting konten.
  • Situs web: Situs perjudian, bernama “Djarum Toto,” telah beroperasi selama tiga tahun dan menarik sekitar 28.000 anggota. Ini menawarkan berbagai permainan termasuk slot, lotere, kasino langsung, taruhan olahraga, permainan arcade, dan sabung ayam.
  • Keuntungan Finansial: Sindikat tersebut dilaporkan memperoleh sekitar Rp 2 miliar pada September 2024 dan sekitar Rp 1,9 miliar pada Oktober 2024 dari kegiatan ilegal mereka.

Proses Investigasi

Kasus ini muncul dari patroli siber yang dilakukan oleh polisi, yang mengarah pada identifikasi situs web yang diduga memfasilitasi perjudian online. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa operasi itu berbasis di sebuah gedung komersial di Kembangan, Jakarta Barat. Polisi menyita banyak barang selama operasi, termasuk:

  • 19 ponsel
  • 8 laptop
  • 7 unit CPU
  • 23 monitor
  • Berbagai periferal seperti keyboard dan mouse
  • Beberapa buku bank dan kartu ATM

Tindakan Hukum

Para tersangka menghadapi beberapa tuduhan berdasarkan hukum Indonesia, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal-bagian terkait dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman hingga sepuluh tahun penjara.Polisi juga mengindikasikan bahwa operasi ini mungkin terhubung ke jaringan yang lebih luas yang melibatkan hubungan ke Kamboja

CINTA55

Admin

Recent Posts

Presiden Prabowo Subianto Terima Undangan Resmi Hadiri KTT G7 2025 di Kanada

Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…

12 jam ago

Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka di Hari Cuti Bersama Idul Adha 9 Juni 2025, Pilihan Liburan Seru Bersama Keluarga

Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…

12 jam ago

Kondisi Terkini ‘Kampung Kembar’ di RW 3 Malaka Jaya: Warga Kembar Kini Mulai Berkurang

Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…

12 jam ago

Megawati Soekarnoputri Soroti Sikap Ibu yang Tega Membuang Bayinya dalam Acara Pameran Foto Guntur Soekarnoputra

Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…

13 jam ago

Kebisingan Aktivitas Manusia di Antartika Picu Stres Berat pada Fauna, Studi Baru Ungkap Dampak Negatif yang Diremehkan

Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…

13 jam ago

Tyas Mirasih Siap Berangkat Umrah Bersama Keluarga, Siapkan Doa Khusus

Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…

13 jam ago