Categories: Berita Daerah

Sindikat Judol Internasional Omzet Miliaran Ditangkap Polres Tangerang Selatan

Spread the love

Berputar.id Polres Metro Tangerang Selatan baru-baru ini mengungkap sindikat perjudian online internasional, menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam operasi tersebut. Hal ini diumumkan Kapolri, AKBP Victor Inkiriwang, saat konferensi pers pada 6 Desember 2024. Operasi ini sejalan dengan inisiatif pemerintah Indonesia untuk memerangi perjudian online, seperti yang ditekankan oleh program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga : Alasan Microsoft Tidak Mau Turunkan Syarat Minimal Windows 11

Rincian Kasus

  • Penangkapan: Tujuh orang ditangkap, terdiri dari lima pria dan dua wanita. Peran mereka bervariasi dalam organisasi, dengan NAD (30) diidentifikasi sebagai pemimpin pemasaran operasional, MA (26) bertanggung jawab atas pembuatan domain situs web dan pengeditan konten, dan lainnya yang terlibat dalam manajemen situs web dan posting konten.
  • Situs web: Situs perjudian, bernama “Djarum Toto,” telah beroperasi selama tiga tahun dan menarik sekitar 28.000 anggota. Ini menawarkan berbagai permainan termasuk slot, lotere, kasino langsung, taruhan olahraga, permainan arcade, dan sabung ayam.
  • Keuntungan Finansial: Sindikat tersebut dilaporkan memperoleh sekitar Rp 2 miliar pada September 2024 dan sekitar Rp 1,9 miliar pada Oktober 2024 dari kegiatan ilegal mereka.

Proses Investigasi

Kasus ini muncul dari patroli siber yang dilakukan oleh polisi, yang mengarah pada identifikasi situs web yang diduga memfasilitasi perjudian online. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa operasi itu berbasis di sebuah gedung komersial di Kembangan, Jakarta Barat. Polisi menyita banyak barang selama operasi, termasuk:

  • 19 ponsel
  • 8 laptop
  • 7 unit CPU
  • 23 monitor
  • Berbagai periferal seperti keyboard dan mouse
  • Beberapa buku bank dan kartu ATM

Tindakan Hukum

Para tersangka menghadapi beberapa tuduhan berdasarkan hukum Indonesia, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal-bagian terkait dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman hingga sepuluh tahun penjara.Polisi juga mengindikasikan bahwa operasi ini mungkin terhubung ke jaringan yang lebih luas yang melibatkan hubungan ke Kamboja

CINTA55

Admin

Recent Posts

Gudang dan Pabrik Makanan Ringan di Tajurhalang Bogor Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Berputar.id Sebuah kebakaran hebat telah melanda gudang sekaligus pabrik produksi makanan ringan keripik di Kampung…

4 jam ago

Sebagian Besar Siswa Keracunan Menu Bergizi di Kupang Sudah Sehat, Tinggal 8 Orang Dirawat

Berputar.id Sebagian besar dari 140 siswa yang mengalami keracunan setelah menyantap menu makan bergizi gratis…

4 jam ago

Anggota Komisi IX DPR Nurhadi Desak BPOM Tarik Seluruh Peredaran Suplemen Blackmores Super Magnesium+ Berbahaya di Marketplace

Berputar.id Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti adanya peredaran produk suplemen Blackmores Super Magnesium+…

4 jam ago

Dana Operasional RT dan RW di DKI Jakarta Naik 25% Mulai Oktober 2025

Berputar.id Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan dana operasional untuk Rukun Tetangga (RT) dan…

4 jam ago

Astronom Ungkap Momen ‘Waktu Nol’ Terbentuknya Planet Berbatu di Sekitar Bintang Muda Mirip Matahari

Berputar.id Tim astronom internasional baru-baru ini berhasil mengamati tahap paling awal pembentukan planet berbatu di…

4 jam ago

Ikke Nurjanah Isyaratkan Akan Duduk Berdampingan dengan Aldi Bragi di Pelaminan Putrinya Akhir Pekan Ini

Berputar.id Penyanyi dangdut senior Ikke Nurjanah bersiap menyambut hari bahagia putrinya, Siti Adira Kinaya, yang…

4 jam ago