Categories: Berita Daerah

Sindikat Judol Internasional Omzet Miliaran Ditangkap Polres Tangerang Selatan

Spread the love

Berputar.id Polres Metro Tangerang Selatan baru-baru ini mengungkap sindikat perjudian online internasional, menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam operasi tersebut. Hal ini diumumkan Kapolri, AKBP Victor Inkiriwang, saat konferensi pers pada 6 Desember 2024. Operasi ini sejalan dengan inisiatif pemerintah Indonesia untuk memerangi perjudian online, seperti yang ditekankan oleh program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga : Alasan Microsoft Tidak Mau Turunkan Syarat Minimal Windows 11

Rincian Kasus

  • Penangkapan: Tujuh orang ditangkap, terdiri dari lima pria dan dua wanita. Peran mereka bervariasi dalam organisasi, dengan NAD (30) diidentifikasi sebagai pemimpin pemasaran operasional, MA (26) bertanggung jawab atas pembuatan domain situs web dan pengeditan konten, dan lainnya yang terlibat dalam manajemen situs web dan posting konten.
  • Situs web: Situs perjudian, bernama “Djarum Toto,” telah beroperasi selama tiga tahun dan menarik sekitar 28.000 anggota. Ini menawarkan berbagai permainan termasuk slot, lotere, kasino langsung, taruhan olahraga, permainan arcade, dan sabung ayam.
  • Keuntungan Finansial: Sindikat tersebut dilaporkan memperoleh sekitar Rp 2 miliar pada September 2024 dan sekitar Rp 1,9 miliar pada Oktober 2024 dari kegiatan ilegal mereka.

Proses Investigasi

Kasus ini muncul dari patroli siber yang dilakukan oleh polisi, yang mengarah pada identifikasi situs web yang diduga memfasilitasi perjudian online. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa operasi itu berbasis di sebuah gedung komersial di Kembangan, Jakarta Barat. Polisi menyita banyak barang selama operasi, termasuk:

  • 19 ponsel
  • 8 laptop
  • 7 unit CPU
  • 23 monitor
  • Berbagai periferal seperti keyboard dan mouse
  • Beberapa buku bank dan kartu ATM

Tindakan Hukum

Para tersangka menghadapi beberapa tuduhan berdasarkan hukum Indonesia, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal-bagian terkait dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman hingga sepuluh tahun penjara.Polisi juga mengindikasikan bahwa operasi ini mungkin terhubung ke jaringan yang lebih luas yang melibatkan hubungan ke Kamboja

CINTA55

Admin

Recent Posts

Seorang Pria di Bogor Ditangkap Polisi Setelah Melakukan Penipuan Dengan Bawa Kabur HP Wanita Kencannya

Berputar.id Gathan Mahardika alias Reza, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi setelah melakukan…

4 jam ago

Pemerintah Indonesia Menyatakan Menerima Putusan MA Soal Aturan Terkait Pinjol

Berputar.id Pemerintah Indonesia telah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan terkait…

4 jam ago

Pemilik Pondok Pesantren di Jakarta Timur Diduga Terlibat Pencabulan Santri

Berputar.id Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, melibatkan pemilik berinisial CH…

4 jam ago

Wanita di Bogor Mandi dan Tidak Kunjung Keluar Ternyata Tewas Tercebur ke Sumur

Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…

5 jam ago

Aplikasi Milik ByteDance CapCut dan Mobile Legends Kini Resmi Dapat Akses di AS

Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…

5 jam ago

Penjelasan Uya Kuya Yang Dikritik Ngonten Depan Bekas Rumah Kebakaran Oleh Pemilik Rumah di LA

Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…

6 jam ago