Categories: Berita Daerah

Dokter Palsu Ria Beauty Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Karena Merasa Tertekan

Spread the love

Berputar.id Ria Agustina telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik kecantikan ilegal melalui klinik ‘Ria Beauty’ di Jakarta Selatan. Penangkapannya terjadi pada 1 Desember 2024, saat ia melakukan perawatan kepada tujuh pasien di sebuah hotel di Kuningan. Ria, yang berpendidikan sarjana perikanan, tidak memiliki latar belakang medis dan telah menjalankan praktik ini selama sekitar lima tahun.

Baca Juga : Sindikat Judol Internasional Omzet Miliaran Ditangkap Polres Tangerang Selatan

Latar Belakang Kasus

  • Tekanan Emosional: Ria Agustina dilaporkan merasa tertekan akibat kasus ini, terutama karena kerinduan terhadap anaknya. Kuasa hukumnya, Raden Ariya, menyatakan bahwa Ria adalah tulang punggung keluarganya dan sangat merindukan anaknya.
  • Pelatihan Kecantikan: Meskipun berasal dari latar belakang pendidikan yang tidak terkait dengan medis, Ria telah mengikuti 33 pelatihan kecantikan. Kuasa hukumnya berargumen bahwa banyak sertifikat dan produk yang digunakannya telah terdaftar di BPOM.

Tuduhan dan Proses Hukum

Ria dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia, termasuk Pasal 435 dan Pasal 438. Raden Ariya menegaskan bahwa kasus ini mungkin dipicu oleh persaingan bisnis dan mengklaim bahwa tidak ada laporan dari korban yang merasa dirugikan secara langsung. Dia juga menyatakan bahwa mereka akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Praktik Ilegal

Klinik ‘Ria Beauty’ dikenal karena tarif perawatannya yang tinggi, mencapai Rp 85 juta untuk satu sesi, dengan berbagai jenis perawatan termasuk yang ekstrem. Beberapa pasien melaporkan efek samping serius dari perawatan tersebut. Ria sering mempromosikan praktiknya melalui media sosial, yang membuatnya viral di kalangan masyarakat meskipun banyak yang tidak menyadari bahwa ia bukan tenaga medis.

Kesimpulan

Kasus Ria Agustina mencerminkan masalah serius dalam praktik kecantikan ilegal di Indonesia, di mana individu tanpa kualifikasi medis dapat menjalankan layanan berpotensi berbahaya. Proses hukum yang sedang berlangsung akan menentukan nasibnya dan menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat dalam industri kecantikan.

HARUM168

Admin

Recent Posts

Presiden Prabowo Subianto Terima Undangan Resmi Hadiri KTT G7 2025 di Kanada

Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…

16 jam ago

Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka di Hari Cuti Bersama Idul Adha 9 Juni 2025, Pilihan Liburan Seru Bersama Keluarga

Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…

16 jam ago

Kondisi Terkini ‘Kampung Kembar’ di RW 3 Malaka Jaya: Warga Kembar Kini Mulai Berkurang

Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…

16 jam ago

Megawati Soekarnoputri Soroti Sikap Ibu yang Tega Membuang Bayinya dalam Acara Pameran Foto Guntur Soekarnoputra

Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…

16 jam ago

Kebisingan Aktivitas Manusia di Antartika Picu Stres Berat pada Fauna, Studi Baru Ungkap Dampak Negatif yang Diremehkan

Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…

16 jam ago

Tyas Mirasih Siap Berangkat Umrah Bersama Keluarga, Siapkan Doa Khusus

Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…

16 jam ago