Categories: Berita Daerah

Dokter Palsu Ria Beauty Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Karena Merasa Tertekan

Spread the love

Berputar.id Ria Agustina telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik kecantikan ilegal melalui klinik ‘Ria Beauty’ di Jakarta Selatan. Penangkapannya terjadi pada 1 Desember 2024, saat ia melakukan perawatan kepada tujuh pasien di sebuah hotel di Kuningan. Ria, yang berpendidikan sarjana perikanan, tidak memiliki latar belakang medis dan telah menjalankan praktik ini selama sekitar lima tahun.

Baca Juga : Sindikat Judol Internasional Omzet Miliaran Ditangkap Polres Tangerang Selatan

Latar Belakang Kasus

  • Tekanan Emosional: Ria Agustina dilaporkan merasa tertekan akibat kasus ini, terutama karena kerinduan terhadap anaknya. Kuasa hukumnya, Raden Ariya, menyatakan bahwa Ria adalah tulang punggung keluarganya dan sangat merindukan anaknya.
  • Pelatihan Kecantikan: Meskipun berasal dari latar belakang pendidikan yang tidak terkait dengan medis, Ria telah mengikuti 33 pelatihan kecantikan. Kuasa hukumnya berargumen bahwa banyak sertifikat dan produk yang digunakannya telah terdaftar di BPOM.

Tuduhan dan Proses Hukum

Ria dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia, termasuk Pasal 435 dan Pasal 438. Raden Ariya menegaskan bahwa kasus ini mungkin dipicu oleh persaingan bisnis dan mengklaim bahwa tidak ada laporan dari korban yang merasa dirugikan secara langsung. Dia juga menyatakan bahwa mereka akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Praktik Ilegal

Klinik ‘Ria Beauty’ dikenal karena tarif perawatannya yang tinggi, mencapai Rp 85 juta untuk satu sesi, dengan berbagai jenis perawatan termasuk yang ekstrem. Beberapa pasien melaporkan efek samping serius dari perawatan tersebut. Ria sering mempromosikan praktiknya melalui media sosial, yang membuatnya viral di kalangan masyarakat meskipun banyak yang tidak menyadari bahwa ia bukan tenaga medis.

Kesimpulan

Kasus Ria Agustina mencerminkan masalah serius dalam praktik kecantikan ilegal di Indonesia, di mana individu tanpa kualifikasi medis dapat menjalankan layanan berpotensi berbahaya. Proses hukum yang sedang berlangsung akan menentukan nasibnya dan menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat dalam industri kecantikan.

HARUM168

Admin

Recent Posts

Mitra Dapur MBG Kalibata Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Hampir Rp 1 Miliar oleh Yayasan MBN

Berputar.id Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani pemeriksaan oleh…

23 jam ago

Wanita di Mal Pondok Indah Jakarta Selatan Ditangkap Usai Tipu Toko dengan Bukti Transfer Palsu

Berputar.id Seorang wanita berinisial TNA (32) berhasil diamankan polisi setelah melakukan penipuan dengan modus mengedit…

23 jam ago

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Roman Nazarenko, Bos Jaringan Lab Narkoba Hydra di Bali ke Kejati Bali

Berputar.id Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara Warga Negara Ukraina, Roman Nazarenko, tersangka kasus laboratorium…

23 jam ago

Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Laporkan Akun TikTok Penyebar Video Dugaan Cekik Pramugari Wings Air

Berputar.id Anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, melaporkan pemilik akun TikTok @polostakberdosa ke Polda Sumut…

23 jam ago

Whistleblower Tesla Cristina Balan Menang Banding, Siap Hadapi Elon Musk di Pengadilan Terbuka

Berputar.id Cristina Balan, mantan engineer Tesla yang dikenal sebagai whistleblower atas isu keselamatan desain kendaraan,…

23 jam ago

Kenangan Haru Cici Paramida dan Siti KDI Mengenang Ibunda Hj Roesnaedi yang Meninggal Dunia, Dimakamkan di TPU Semper Jakarta Utara

Berputar.id  Ibunda dari penyanyi dangdut Cici Paramida dan Siti KDI, Hj Roesnaedi, meninggal dunia pada…

23 jam ago