Categories: Berita Daerah

Saksi Ahli dari Harvey Moeis Menyatakan Kerusakan Tambang Ilegal Tanggung Jawab Negara Dalam Sidang

Spread the love

Berputar.id Ahli hukum pertambangan, Abrar Saleng, memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 4 Desember 2024. Dalam kesaksiannya, Abrar menekankan bahwa kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal adalah tanggung jawab negara. Ia menjelaskan bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) bertanggung jawab atas reklamasi, tetapi tanggung jawab tersebut hanya berlaku saat wilayah tambang diserahkan kembali kepada negara, bukan selama izin masih aktif.

Baca Juga : Pengasuh Daycare Siram Air Panas ke Bayi di Depok

Ketika ditanya oleh jaksa penuntut umum tentang siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal, Abrar menyatakan bahwa tidak ada kewajiban lingkungan bagi penambang ilegal. Ia menegaskan bahwa jika penambangan dilakukan tanpa izin (ilegal), maka tidak ada tanggung jawab lingkungan yang dapat dikenakan kepada negara. Jaksa kemudian menanyakan apakah negara harus bertanggung jawab untuk memulihkan lingkungan yang rusak akibat tambang ilegal. Abrar menjawab bahwa dalam konteks ini, tanggung jawab tersebut memang beralih kepada negara, sesuai dengan Pasal 28 H yang menyebutkan bahwa negara harus menjaga lingkungan.

Dalam sidang tersebut, Dian Puji Simatupang, seorang ahli keuangan negara, juga memberikan pandangannya. Ia mengingatkan bahwa dalam menetapkan kerugian negara, harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati untuk menghindari tuntutan balik terhadap negara. Dian menekankan pentingnya memahami hak dan kewajiban keuangan negara agar tidak terjadi kesalahan dalam penilaian.

Kasus ini melibatkan Harvey Moeis sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan timah ilegal. Jaksa menuduh Harvey melakukan kongkalikong dengan pihak lain untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun

CINTA55

Admin

Recent Posts

Gudang dan Pabrik Makanan Ringan di Tajurhalang Bogor Terbakar, Kerugian Capai Rp 500 Juta

Berputar.id Sebuah kebakaran hebat telah melanda gudang sekaligus pabrik produksi makanan ringan keripik di Kampung…

15 jam ago

Sebagian Besar Siswa Keracunan Menu Bergizi di Kupang Sudah Sehat, Tinggal 8 Orang Dirawat

Berputar.id Sebagian besar dari 140 siswa yang mengalami keracunan setelah menyantap menu makan bergizi gratis…

15 jam ago

Anggota Komisi IX DPR Nurhadi Desak BPOM Tarik Seluruh Peredaran Suplemen Blackmores Super Magnesium+ Berbahaya di Marketplace

Berputar.id Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti adanya peredaran produk suplemen Blackmores Super Magnesium+…

15 jam ago

Dana Operasional RT dan RW di DKI Jakarta Naik 25% Mulai Oktober 2025

Berputar.id Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan dana operasional untuk Rukun Tetangga (RT) dan…

15 jam ago

Astronom Ungkap Momen ‘Waktu Nol’ Terbentuknya Planet Berbatu di Sekitar Bintang Muda Mirip Matahari

Berputar.id Tim astronom internasional baru-baru ini berhasil mengamati tahap paling awal pembentukan planet berbatu di…

16 jam ago

Ikke Nurjanah Isyaratkan Akan Duduk Berdampingan dengan Aldi Bragi di Pelaminan Putrinya Akhir Pekan Ini

Berputar.id Penyanyi dangdut senior Ikke Nurjanah bersiap menyambut hari bahagia putrinya, Siti Adira Kinaya, yang…

16 jam ago