Categories: Berita Daerah

Saksi Ahli dari Harvey Moeis Menyatakan Kerusakan Tambang Ilegal Tanggung Jawab Negara Dalam Sidang

Spread the love

Berputar.id Ahli hukum pertambangan, Abrar Saleng, memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 4 Desember 2024. Dalam kesaksiannya, Abrar menekankan bahwa kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal adalah tanggung jawab negara. Ia menjelaskan bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) bertanggung jawab atas reklamasi, tetapi tanggung jawab tersebut hanya berlaku saat wilayah tambang diserahkan kembali kepada negara, bukan selama izin masih aktif.

Baca Juga : Pengasuh Daycare Siram Air Panas ke Bayi di Depok

Ketika ditanya oleh jaksa penuntut umum tentang siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal, Abrar menyatakan bahwa tidak ada kewajiban lingkungan bagi penambang ilegal. Ia menegaskan bahwa jika penambangan dilakukan tanpa izin (ilegal), maka tidak ada tanggung jawab lingkungan yang dapat dikenakan kepada negara. Jaksa kemudian menanyakan apakah negara harus bertanggung jawab untuk memulihkan lingkungan yang rusak akibat tambang ilegal. Abrar menjawab bahwa dalam konteks ini, tanggung jawab tersebut memang beralih kepada negara, sesuai dengan Pasal 28 H yang menyebutkan bahwa negara harus menjaga lingkungan.

Dalam sidang tersebut, Dian Puji Simatupang, seorang ahli keuangan negara, juga memberikan pandangannya. Ia mengingatkan bahwa dalam menetapkan kerugian negara, harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati untuk menghindari tuntutan balik terhadap negara. Dian menekankan pentingnya memahami hak dan kewajiban keuangan negara agar tidak terjadi kesalahan dalam penilaian.

Kasus ini melibatkan Harvey Moeis sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan timah ilegal. Jaksa menuduh Harvey melakukan kongkalikong dengan pihak lain untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun

CINTA55

Admin

Recent Posts

Seorang Pria di Bogor Ditangkap Polisi Setelah Melakukan Penipuan Dengan Bawa Kabur HP Wanita Kencannya

Berputar.id Gathan Mahardika alias Reza, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi setelah melakukan…

5 jam ago

Pemerintah Indonesia Menyatakan Menerima Putusan MA Soal Aturan Terkait Pinjol

Berputar.id Pemerintah Indonesia telah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan terkait…

5 jam ago

Pemilik Pondok Pesantren di Jakarta Timur Diduga Terlibat Pencabulan Santri

Berputar.id Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, melibatkan pemilik berinisial CH…

5 jam ago

Wanita di Bogor Mandi dan Tidak Kunjung Keluar Ternyata Tewas Tercebur ke Sumur

Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…

6 jam ago

Aplikasi Milik ByteDance CapCut dan Mobile Legends Kini Resmi Dapat Akses di AS

Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…

6 jam ago

Penjelasan Uya Kuya Yang Dikritik Ngonten Depan Bekas Rumah Kebakaran Oleh Pemilik Rumah di LA

Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…

6 jam ago