Categories: Berita Luar Negri

Prancis Bungkam Saat Ditanya Soal Bantu Tangkap Putin-Netanyahu

Spread the love

Berputar.id – Prancis tetap bungkam ketika ditanya apakah mereka akan membebaskan Presiden Rusia Vladimir Putin jika dia memasuki Paris, seperti halnya Prancis yang telah membebaskan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis, Christophe Lemoine, mengatakan Paris tidak ingin mengomentari kasus Putin terkait invasi ke Ukraina.

Namun, ia menyatakan bahwa posisi Paris pada dasarnya sama mengenai keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang menentang Netanyahu dan Putin.
“Kami mungkin kurang tepat dalam berkomentar mengenai kasus Putin dibandingkan hari ini, namun posisi kami masih sama,” kata Lemoine kepada wartawan, Kamis (28/11), dikutip Reuters.
Ketika ditanya apakah Prancis akan menangkap Putin jika presiden tersebut menginjakkan kaki di Paris, dia menjawab bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi Putin.

Lemoine mengatakan Putin harus bertanggung jawab atas tindakannya sesuai dengan hukum internasional
“Sedangkan bagi Vladimir Putin, semua orang yang melakukan kejahatan tidak akan mendapat manfaat dari impunitas apa pun. Mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan kami selalu mengatakan bahwa kami akan menerapkan hukum internasional dalam semua aspeknya,” kata Lemoine.

Terlepas dari komentar-komentar tersebut, Lemoine punya waktu untuk menjawab pertanyaan tentang impunitas. Ia mengatakan permasalahan impunitas merupakan hal yang “kompleks” di ICC dan setiap negara terkadang memiliki pandangan yang berbeda. berbeda pendapat dalam hal ini.

Pada tanggal 21 November, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina.

Semua negara Uni Eropa, termasuk Perancis, adalah penandatangan Statuta Roma ICC dan oleh karena itu harus mematuhi perintah pengadilan.

Namun, pada hari Rabu (27/11), Prancis menyatakan tidak melakukannya dapat menangkap Netanyahu karena perdana menteri berada di atas hukum. Prancis menilai impunitas Netanyahu tercapai karena Israel belum meratifikasi Statuta Roma.

Statuta Roma adalah dasar pembentukan ICC, yang memberikan kewenangan untuk mengadili kejahatan berat seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan agresi.

Jauh sebelum ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, lembaga tersebut telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Vladimir. Putin pada Maret 2023.

ICC menyebut Putin diduga kuat melakukan kejahatan perang di Ukraina karena mendeportasi anak-anak Ukraina secara ilegal ke Rusia bersama komisaris hak anak Rusia Maria Lvova-Belova.

Seperti Israel, Rusia belum menandatangani Statuta Roma ICC.

Namun, ketika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin, Prancis menyatakan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa lolos dari keadilan, apapun status mereka.

” Tidak “Siapa pun yang bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan oleh Rusia di Ukraina, apa pun statusnya, dapat lolos dari keadilan,” kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam pernyataannya pada tahun 2023.

Baca juga : Lebanon Tuduh Israel Melanggar Gencatan Senjata Beberapa Kali

Menurut profesor hukum internasional Universitas Middlesex William Schabas, posisi Perancis ini merupakan standar ganda, karena Perancis mendasarkan posisinya pada siapa yang dianggapnya sebagai teman dan musuh, dan bukan pada prinsip-prinsip hukum.

Cinta55

Admin

Recent Posts

Mitra Dapur MBG Kalibata Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Dana Hampir Rp 1 Miliar oleh Yayasan MBN

Berputar.id Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani pemeriksaan oleh…

21 jam ago

Wanita di Mal Pondok Indah Jakarta Selatan Ditangkap Usai Tipu Toko dengan Bukti Transfer Palsu

Berputar.id Seorang wanita berinisial TNA (32) berhasil diamankan polisi setelah melakukan penipuan dengan modus mengedit…

21 jam ago

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Roman Nazarenko, Bos Jaringan Lab Narkoba Hydra di Bali ke Kejati Bali

Berputar.id Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara Warga Negara Ukraina, Roman Nazarenko, tersangka kasus laboratorium…

21 jam ago

Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Laporkan Akun TikTok Penyebar Video Dugaan Cekik Pramugari Wings Air

Berputar.id Anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, melaporkan pemilik akun TikTok @polostakberdosa ke Polda Sumut…

21 jam ago

Whistleblower Tesla Cristina Balan Menang Banding, Siap Hadapi Elon Musk di Pengadilan Terbuka

Berputar.id Cristina Balan, mantan engineer Tesla yang dikenal sebagai whistleblower atas isu keselamatan desain kendaraan,…

21 jam ago

Kenangan Haru Cici Paramida dan Siti KDI Mengenang Ibunda Hj Roesnaedi yang Meninggal Dunia, Dimakamkan di TPU Semper Jakarta Utara

Berputar.id  Ibunda dari penyanyi dangdut Cici Paramida dan Siti KDI, Hj Roesnaedi, meninggal dunia pada…

22 jam ago