Berputar.id Ko Apex, kekasih Dinar Candy, saat ini sedang menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jambi terkait dugaan pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tugboat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 374 KUHP.
Baca Juga : Instagram Memiliki Fitur Baru ‘Shareloc’ ke Teman via DM
Dinar Candy menyuarakan dukungannya kepada Ko Apex, menegaskan bahwa tindakan kekasihnya tersebut bukanlah atas kehendaknya sendiri, melainkan berdasarkan instruksi dari atasannya. Dalam pernyataannya kepada media, Dinar menyatakan, “Saya cuma minta keadilan saja karena memang Ko Apex bekerja atas instruksi atau perintah atasannya”.
Sementara itu, Ko Apex mengungkapkan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum dan berharap agar keadilan ditegakkan. Ia merasa bahwa kasusnya belum diusut secara transparan dan bahwa bukti-bukti yang ia berikan belum dipertimbangkan dengan baik. “Kasus ini tidak dibuka secara terang benderang,” ujarnya, menambahkan bahwa ia merasa menjadi korban dari persaingan bisnis yang tidak sehat dan ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan pemalsuan tersebut
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…