Berputar.id Ko Apex, kekasih Dinar Candy, saat ini sedang menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jambi terkait dugaan pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tugboat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 374 KUHP.
Baca Juga : Instagram Memiliki Fitur Baru ‘Shareloc’ ke Teman via DM
Dinar Candy menyuarakan dukungannya kepada Ko Apex, menegaskan bahwa tindakan kekasihnya tersebut bukanlah atas kehendaknya sendiri, melainkan berdasarkan instruksi dari atasannya. Dalam pernyataannya kepada media, Dinar menyatakan, “Saya cuma minta keadilan saja karena memang Ko Apex bekerja atas instruksi atau perintah atasannya”.
Sementara itu, Ko Apex mengungkapkan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum dan berharap agar keadilan ditegakkan. Ia merasa bahwa kasusnya belum diusut secara transparan dan bahwa bukti-bukti yang ia berikan belum dipertimbangkan dengan baik. “Kasus ini tidak dibuka secara terang benderang,” ujarnya, menambahkan bahwa ia merasa menjadi korban dari persaingan bisnis yang tidak sehat dan ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan pemalsuan tersebut
Berputar.id Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), telah resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim…
Berputar.id Isu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perdebatan…
Berputar.id Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24)…
Berputar.id Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai "putra wilayah" marah-marah dan memaksa…
Berputar.id CEO Meta, Mark Zuckerberg, tampil sebagai saksi utama dalam persidangan antimonopoli antara Komisi Perdagangan…
Berputar.id Dunia musik Tanah Air kembali berduka atas meninggalnya Ricky Siahaan, gitaris band metal Seringai…