Berputar.id Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menolak permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan oleh pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini. Humas Pengadilan, Suryana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena terdapat ketidaklengkapan dalam salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi.
Baca Juga : Sekeluarga Jadi Bandar Narkoba di Batu Bara Ditangkap Polisi
Alasan Penolakan:
Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya telah melaksanakan ijab kabul pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta Selatan dan mengajukan permohonan isbat nikah pada Juli 2024 setelah pernikahan mereka
Berputar.id Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), telah resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim…
Berputar.id Isu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perdebatan…
Berputar.id Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24)…
Berputar.id Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai "putra wilayah" marah-marah dan memaksa…
Berputar.id CEO Meta, Mark Zuckerberg, tampil sebagai saksi utama dalam persidangan antimonopoli antara Komisi Perdagangan…
Berputar.id Dunia musik Tanah Air kembali berduka atas meninggalnya Ricky Siahaan, gitaris band metal Seringai…