Berputar.id Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menolak permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan oleh pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini. Humas Pengadilan, Suryana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena terdapat ketidaklengkapan dalam salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi.
Baca Juga : Sekeluarga Jadi Bandar Narkoba di Batu Bara Ditangkap Polisi
Alasan Penolakan:
Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya telah melaksanakan ijab kabul pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta Selatan dan mengajukan permohonan isbat nikah pada Juli 2024 setelah pernikahan mereka
Berputar.id Sebuah kebakaran hebat telah melanda gudang sekaligus pabrik produksi makanan ringan keripik di Kampung…
Berputar.id Sebagian besar dari 140 siswa yang mengalami keracunan setelah menyantap menu makan bergizi gratis…
Berputar.id Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti adanya peredaran produk suplemen Blackmores Super Magnesium+…
Berputar.id Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan dana operasional untuk Rukun Tetangga (RT) dan…
Berputar.id Tim astronom internasional baru-baru ini berhasil mengamati tahap paling awal pembentukan planet berbatu di…
Berputar.id Penyanyi dangdut senior Ikke Nurjanah bersiap menyambut hari bahagia putrinya, Siti Adira Kinaya, yang…