Berputar.id Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menolak permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan oleh pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini. Humas Pengadilan, Suryana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena terdapat ketidaklengkapan dalam salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi.
Baca Juga : Sekeluarga Jadi Bandar Narkoba di Batu Bara Ditangkap Polisi
Alasan Penolakan:
Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya telah melaksanakan ijab kabul pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta Selatan dan mengajukan permohonan isbat nikah pada Juli 2024 setelah pernikahan mereka
Berputar.id Gathan Mahardika alias Reza, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi setelah melakukan…
Berputar.id Pemerintah Indonesia telah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan terkait…
Berputar.id Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, melibatkan pemilik berinisial CH…
Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…
Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…
Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…