Berputar.id Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menolak permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan oleh pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini. Humas Pengadilan, Suryana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena terdapat ketidaklengkapan dalam salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi.
Baca Juga : Sekeluarga Jadi Bandar Narkoba di Batu Bara Ditangkap Polisi
Alasan Penolakan:
Rizky Febian dan Mahalini sebelumnya telah melaksanakan ijab kabul pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta Selatan dan mengajukan permohonan isbat nikah pada Juli 2024 setelah pernikahan mereka
Berputar.id Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memberikan apresiasi tinggi terhadap…
Berputar.id Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengadakan makan siang bersama Timnas Sepakbola Indonesia di kediaman…
Berputar.id Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyerahkan hewan kurban berupa sapi dan kambing kepada…
Berputar.id Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan berhasil mengevakuasi seekor sapi kurban…
Berputar.id PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui Telkom Solution semakin memperkokoh perlindungan data nasional dengan…
Berputar.id Pedangdut ternama Dewi Perssik menunjukkan kepeduliannya di momen Idul Adha tahun ini dengan mengurbankan…