Berputar.id Komisi Yudisial (KY) akan melanjutkan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur. Meskipun Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa majelis tersebut tidak melanggar etik, KY berkomitmen untuk mendalami laporan yang diajukan oleh pengacara Dini Sera Arfiyanti, korban dalam kasus ini.
Baca Juga : Peran Staf Ahli Komdigi Adhi Kismanto Dalam Kasus Akses Judol
KY dan Kejaksaan Agung berkolaborasi untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim-hakim yang terlibat. Mukti menekankan pentingnya pertukaran informasi antara kedua lembaga untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
Penyelidikan KY menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk menjaga integritas peradilan meskipun ada keputusan dari MA yang menyatakan tidak adanya pelanggaran etik. Kasus ini mencerminkan tantangan dalam menegakkan kode etik di kalangan hakim dan pentingnya pengawasan independen dalam sistem peradilan.
Berputar.id Gathan Mahardika alias Reza, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi setelah melakukan…
Berputar.id Pemerintah Indonesia telah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan terkait…
Berputar.id Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, melibatkan pemilik berinisial CH…
Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…
Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…
Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…