Categories: Berita Daerah

Komisi Yudisial Tetap Usut Majelis Kasasi Ronald Tannur Walau MA Menyatakan Tidak Langgar Kode Etik

Spread the love

Berputar.id Komisi Yudisial (KY) akan melanjutkan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur. Meskipun Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa majelis tersebut tidak melanggar etik, KY berkomitmen untuk mendalami laporan yang diajukan oleh pengacara Dini Sera Arfiyanti, korban dalam kasus ini.

Baca Juga : Peran Staf Ahli Komdigi Adhi Kismanto Dalam Kasus Akses Judol

Proses Penyelidikan

  • Pernyataan KY: Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengonfirmasi bahwa berdasarkan keputusan pleno KY pada 12 November 2024, penyelidikan akan terus dilakukan.
  • Laporan dari Pengacara: Laporan pelanggaran KEPPH telah diterima dari DSA pada 20 November 2024 dan saat ini sedang diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

KY dan Kejaksaan Agung berkolaborasi untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim-hakim yang terlibat. Mukti menekankan pentingnya pertukaran informasi antara kedua lembaga untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

Latar Belakang Kasus

  • Vonis Bebas: Ronald Tannur awalnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024, namun keputusan ini menuai kontroversi dan dilawan oleh jaksa melalui kasasi.
  • Kasasi MA: Pada 22 Oktober 2024, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur. Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Kesimpulan

Penyelidikan KY menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk menjaga integritas peradilan meskipun ada keputusan dari MA yang menyatakan tidak adanya pelanggaran etik. Kasus ini mencerminkan tantangan dalam menegakkan kode etik di kalangan hakim dan pentingnya pengawasan independen dalam sistem peradilan.

CINTA55

Admin

Recent Posts

Seorang Pria di Bogor Ditangkap Polisi Setelah Melakukan Penipuan Dengan Bawa Kabur HP Wanita Kencannya

Berputar.id Gathan Mahardika alias Reza, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi setelah melakukan…

8 jam ago

Pemerintah Indonesia Menyatakan Menerima Putusan MA Soal Aturan Terkait Pinjol

Berputar.id Pemerintah Indonesia telah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan terkait…

8 jam ago

Pemilik Pondok Pesantren di Jakarta Timur Diduga Terlibat Pencabulan Santri

Berputar.id Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, melibatkan pemilik berinisial CH…

8 jam ago

Wanita di Bogor Mandi dan Tidak Kunjung Keluar Ternyata Tewas Tercebur ke Sumur

Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…

9 jam ago

Aplikasi Milik ByteDance CapCut dan Mobile Legends Kini Resmi Dapat Akses di AS

Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…

10 jam ago

Penjelasan Uya Kuya Yang Dikritik Ngonten Depan Bekas Rumah Kebakaran Oleh Pemilik Rumah di LA

Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…

10 jam ago