Berputar.id Komisi Yudisial (KY) akan melanjutkan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur. Meskipun Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa majelis tersebut tidak melanggar etik, KY berkomitmen untuk mendalami laporan yang diajukan oleh pengacara Dini Sera Arfiyanti, korban dalam kasus ini.
Baca Juga : Peran Staf Ahli Komdigi Adhi Kismanto Dalam Kasus Akses Judol
KY dan Kejaksaan Agung berkolaborasi untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim-hakim yang terlibat. Mukti menekankan pentingnya pertukaran informasi antara kedua lembaga untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
Penyelidikan KY menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk menjaga integritas peradilan meskipun ada keputusan dari MA yang menyatakan tidak adanya pelanggaran etik. Kasus ini mencerminkan tantangan dalam menegakkan kode etik di kalangan hakim dan pentingnya pengawasan independen dalam sistem peradilan.
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…