Berputar.id Komisi Yudisial (KY) akan melanjutkan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur. Meskipun Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa majelis tersebut tidak melanggar etik, KY berkomitmen untuk mendalami laporan yang diajukan oleh pengacara Dini Sera Arfiyanti, korban dalam kasus ini.
Baca Juga : Peran Staf Ahli Komdigi Adhi Kismanto Dalam Kasus Akses Judol
KY dan Kejaksaan Agung berkolaborasi untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim-hakim yang terlibat. Mukti menekankan pentingnya pertukaran informasi antara kedua lembaga untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
Penyelidikan KY menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk menjaga integritas peradilan meskipun ada keputusan dari MA yang menyatakan tidak adanya pelanggaran etik. Kasus ini mencerminkan tantangan dalam menegakkan kode etik di kalangan hakim dan pentingnya pengawasan independen dalam sistem peradilan.
Berputar.id Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), telah resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim…
Berputar.id Isu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perdebatan…
Berputar.id Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24)…
Berputar.id Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai "putra wilayah" marah-marah dan memaksa…
Berputar.id CEO Meta, Mark Zuckerberg, tampil sebagai saksi utama dalam persidangan antimonopoli antara Komisi Perdagangan…
Berputar.id Dunia musik Tanah Air kembali berduka atas meninggalnya Ricky Siahaan, gitaris band metal Seringai…