Categories: Berita Daerah

Pria Tanpa Pengaruh Alkohol dan Sadar Memukul Pengendara Mobil hingga Tewas di Jaktim

Spread the love

Berputar.id Seorang pria berinisial YTZ (46) ditetapkan sebagai tersangka setelah memukul pengendara mobil berinisial U (53) hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, YTZ tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan tindakan tersebut, melainkan bertindak karena emosi setelah terjadi cekcok dengan korban.

Baca Juga : Harga Rp. 6,1 Juta, Smartwatch Coros Pace Pro di Indonesia

Kronologi Kejadian

  • Tanggal dan Waktu: Kejadian berlangsung pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 12.20 WIB.
  • Lokasi: Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung.
  • Penyebab: Insiden bermula ketika mobil yang dikendarai korban menabrak kendaraan pelaku. Setelah kecelakaan, korban menghentikan mobilnya dan terjadi cekcok mulut yang singkat sebelum YTZ memukul U berulang kali dari luar mobil.

Akibat dan Tindakan Hukum

Setelah dipukul, korban mengalami kondisi lemah dan dilarikan ke rumah sakit, namun tidak dapat diselamatkan. YTZ kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan. Pasal ini menyatakan bahwa jika tindakan penganiayaan mengakibatkan kematian, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Bunyi Pasal 351 KUHP

Pasal 351 KUHP menjelaskan:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana maksimal lima tahun.
  3. Jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana maksimal tujuh tahun.

Kasus ini menunjukkan bagaimana emosi dapat memicu tindakan kekerasan yang berujung fatal, serta pentingnya penegakan hukum dalam menangani tindak pidana penganiayaan.

CINTA55

Admin

Recent Posts

Presiden Prabowo Subianto Terima Undangan Resmi Hadiri KTT G7 2025 di Kanada

Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…

9 jam ago

Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka di Hari Cuti Bersama Idul Adha 9 Juni 2025, Pilihan Liburan Seru Bersama Keluarga

Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…

9 jam ago

Kondisi Terkini ‘Kampung Kembar’ di RW 3 Malaka Jaya: Warga Kembar Kini Mulai Berkurang

Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…

9 jam ago

Megawati Soekarnoputri Soroti Sikap Ibu yang Tega Membuang Bayinya dalam Acara Pameran Foto Guntur Soekarnoputra

Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…

9 jam ago

Kebisingan Aktivitas Manusia di Antartika Picu Stres Berat pada Fauna, Studi Baru Ungkap Dampak Negatif yang Diremehkan

Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…

9 jam ago

Tyas Mirasih Siap Berangkat Umrah Bersama Keluarga, Siapkan Doa Khusus

Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…

9 jam ago