Categories: Berita Daerah

Pria Tanpa Pengaruh Alkohol dan Sadar Memukul Pengendara Mobil hingga Tewas di Jaktim

Spread the love

Berputar.id Seorang pria berinisial YTZ (46) ditetapkan sebagai tersangka setelah memukul pengendara mobil berinisial U (53) hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, YTZ tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan tindakan tersebut, melainkan bertindak karena emosi setelah terjadi cekcok dengan korban.

Baca Juga : Harga Rp. 6,1 Juta, Smartwatch Coros Pace Pro di Indonesia

Kronologi Kejadian

  • Tanggal dan Waktu: Kejadian berlangsung pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 12.20 WIB.
  • Lokasi: Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung.
  • Penyebab: Insiden bermula ketika mobil yang dikendarai korban menabrak kendaraan pelaku. Setelah kecelakaan, korban menghentikan mobilnya dan terjadi cekcok mulut yang singkat sebelum YTZ memukul U berulang kali dari luar mobil.

Akibat dan Tindakan Hukum

Setelah dipukul, korban mengalami kondisi lemah dan dilarikan ke rumah sakit, namun tidak dapat diselamatkan. YTZ kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan. Pasal ini menyatakan bahwa jika tindakan penganiayaan mengakibatkan kematian, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Bunyi Pasal 351 KUHP

Pasal 351 KUHP menjelaskan:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana maksimal lima tahun.
  3. Jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana maksimal tujuh tahun.

Kasus ini menunjukkan bagaimana emosi dapat memicu tindakan kekerasan yang berujung fatal, serta pentingnya penegakan hukum dalam menangani tindak pidana penganiayaan.

CINTA55

Admin

Recent Posts

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Dono Parwoto Jadi 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II

Berputar.id Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono…

23 jam ago

Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Gagalkan Penyulundupan Narkoba Lewat Pengunjung

Berputar.id Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan…

23 jam ago

Kompolnas Dalami Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu di Kosan Menteng dengan Pemeriksaan CCTV dan Detail Kamar

Berputar.id Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan kunjungan ke indekos diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu)…

23 jam ago

16 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan Ditetapkan di Riau, Semua Daerah Alami Karhutla

Berputar.id Seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau saat ini mengalami kebakaran hutan dan lahan…

23 jam ago

Alternatif Kekinian Pengganti PowerPoint, Bikin Presentasi Makin Menarik dan Interaktif

Berputar.id PowerPoint sudah lama menjadi pilihan utama bagi para pekerja dan mahasiswa untuk membuat presentasi.…

23 jam ago

DJ Panda Klarifikasi Isu Kehamilan Erika Carlina: “Saya Sudah Berusaha Bertanggung Jawab”

Berputar.id DJ Panda akhirnya angkat bicara terkait rumor dirinya yang menghamili selebritas Erika Carlina. Dalam…

23 jam ago