Berputar.id Seorang pria berinisial YTZ (46) ditetapkan sebagai tersangka setelah memukul pengendara mobil berinisial U (53) hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, YTZ tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan tindakan tersebut, melainkan bertindak karena emosi setelah terjadi cekcok dengan korban.
Baca Juga : Harga Rp. 6,1 Juta, Smartwatch Coros Pace Pro di Indonesia
Setelah dipukul, korban mengalami kondisi lemah dan dilarikan ke rumah sakit, namun tidak dapat diselamatkan. YTZ kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan. Pasal ini menyatakan bahwa jika tindakan penganiayaan mengakibatkan kematian, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pasal 351 KUHP menjelaskan:
Kasus ini menunjukkan bagaimana emosi dapat memicu tindakan kekerasan yang berujung fatal, serta pentingnya penegakan hukum dalam menangani tindak pidana penganiayaan.
Berputar.id Gathan Mahardika alias Reza, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi setelah melakukan…
Berputar.id Pemerintah Indonesia telah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan terkait…
Berputar.id Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, melibatkan pemilik berinisial CH…
Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…
Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…
Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…