Categories: Berita Daerah

Pria Tanpa Pengaruh Alkohol dan Sadar Memukul Pengendara Mobil hingga Tewas di Jaktim

Spread the love

Berputar.id Seorang pria berinisial YTZ (46) ditetapkan sebagai tersangka setelah memukul pengendara mobil berinisial U (53) hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, YTZ tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan tindakan tersebut, melainkan bertindak karena emosi setelah terjadi cekcok dengan korban.

Baca Juga : Harga Rp. 6,1 Juta, Smartwatch Coros Pace Pro di Indonesia

Kronologi Kejadian

  • Tanggal dan Waktu: Kejadian berlangsung pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 12.20 WIB.
  • Lokasi: Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung.
  • Penyebab: Insiden bermula ketika mobil yang dikendarai korban menabrak kendaraan pelaku. Setelah kecelakaan, korban menghentikan mobilnya dan terjadi cekcok mulut yang singkat sebelum YTZ memukul U berulang kali dari luar mobil.

Akibat dan Tindakan Hukum

Setelah dipukul, korban mengalami kondisi lemah dan dilarikan ke rumah sakit, namun tidak dapat diselamatkan. YTZ kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan. Pasal ini menyatakan bahwa jika tindakan penganiayaan mengakibatkan kematian, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Bunyi Pasal 351 KUHP

Pasal 351 KUHP menjelaskan:

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana maksimal lima tahun.
  3. Jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana maksimal tujuh tahun.

Kasus ini menunjukkan bagaimana emosi dapat memicu tindakan kekerasan yang berujung fatal, serta pentingnya penegakan hukum dalam menangani tindak pidana penganiayaan.

CINTA55

Admin

Recent Posts

Seorang Pria di Bogor Ditangkap Polisi Setelah Melakukan Penipuan Dengan Bawa Kabur HP Wanita Kencannya

Berputar.id Gathan Mahardika alias Reza, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi setelah melakukan…

6 jam ago

Pemerintah Indonesia Menyatakan Menerima Putusan MA Soal Aturan Terkait Pinjol

Berputar.id Pemerintah Indonesia telah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan terkait…

6 jam ago

Pemilik Pondok Pesantren di Jakarta Timur Diduga Terlibat Pencabulan Santri

Berputar.id Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, melibatkan pemilik berinisial CH…

7 jam ago

Wanita di Bogor Mandi dan Tidak Kunjung Keluar Ternyata Tewas Tercebur ke Sumur

Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…

8 jam ago

Aplikasi Milik ByteDance CapCut dan Mobile Legends Kini Resmi Dapat Akses di AS

Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…

8 jam ago

Penjelasan Uya Kuya Yang Dikritik Ngonten Depan Bekas Rumah Kebakaran Oleh Pemilik Rumah di LA

Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…

8 jam ago