Berputar.id Seorang pria berinisial YTZ (46) ditetapkan sebagai tersangka setelah memukul pengendara mobil berinisial U (53) hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, YTZ tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan tindakan tersebut, melainkan bertindak karena emosi setelah terjadi cekcok dengan korban.
Baca Juga : Harga Rp. 6,1 Juta, Smartwatch Coros Pace Pro di Indonesia
Setelah dipukul, korban mengalami kondisi lemah dan dilarikan ke rumah sakit, namun tidak dapat diselamatkan. YTZ kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan. Pasal ini menyatakan bahwa jika tindakan penganiayaan mengakibatkan kematian, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pasal 351 KUHP menjelaskan:
Kasus ini menunjukkan bagaimana emosi dapat memicu tindakan kekerasan yang berujung fatal, serta pentingnya penegakan hukum dalam menangani tindak pidana penganiayaan.
Berputar.id Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), telah resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim…
Berputar.id Isu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perdebatan…
Berputar.id Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24)…
Berputar.id Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai "putra wilayah" marah-marah dan memaksa…
Berputar.id CEO Meta, Mark Zuckerberg, tampil sebagai saksi utama dalam persidangan antimonopoli antara Komisi Perdagangan…
Berputar.id Dunia musik Tanah Air kembali berduka atas meninggalnya Ricky Siahaan, gitaris band metal Seringai…