Peringatan Razman Nasution Tentang Omongan Nikita Mirzani di Media Sosial

Spread the love

Berputar.id Pengacara Razman Arif Nasution baru-baru ini melaporkan akun media sosial milik aktris Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Mirzani, yang lebih dikenal dengan nama panggilan Nyai. Razman menyebutkan bahwa laporan tersebut mencakup akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dan juga TikTok miliknya.

Baca Juga : Pria Tanpa Pengaruh Alkohol dan Sadar Memukul Pengendara Mobil hingga Tewas di Jaktim

Razman menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menanggapi pernyataan Mirzani yang mengklaim bahwa tindakannya tidak dapat dipermasalahkan secara hukum. Ia menegaskan, “Ini satu sikap yang saya tunjukkan ke hadapan publik bahwa tidak satupun tuduhan saudari Nikita Mirzani terhadap saya yang tidak bisa kami buktikan”. Dalam laporan tersebut, Razman mencantumkan beberapa pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/3084/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Razman juga menyatakan bahwa ia telah menyerahkan enam video sebagai bukti, yang berisi pernyataan Mirzani yang dianggap merugikannya. Ia menantang Mirzani untuk membuktikan tuduhannya dan memperingatkannya untuk menjaga ucapannya di media sosial

HARUM168

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *