Gubernur Bengkulu Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Oleh KPK

Spread the love

Berputar.id Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers pada Minggu, 24 November 2024.

Baca Juga : Cut Meyriska Ingin Sinetron Sebelum Berhijabnya Tidak Diputar Lagi

Detail Kasus

  • Tersangka: Selain Rohidin Mersyah, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka: Isnan Fajri (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu) dan Evriansyah (Asisten Gubernur).
  • Alasan OTT: OTT ini terkait dugaan pungutan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada. Alexander Marwata menyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup telah ditemukan untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Penangkapan dan Pemeriksaan

KPK mengamankan total delapan orang dalam operasi tersebut, termasuk Rohidin. Mereka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Dalam operasi ini, KPK juga menyita uang tunai dan dokumen sebagai barang bukti.

Latar Belakang Rohidin Mersyah

Rohidin Mersyah adalah seorang politikus dari Partai Golongan Karya yang telah menjabat sebagai Gubernur Bengkulu sejak 2018. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Gubernur dan memiliki pengalaman politik yang panjang di daerah tersebut. Ia juga merupakan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Bengkulu 2024.KPK berencana untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini dalam konferensi pers yang akan datang, di mana rincian lebih lengkap tentang keterlibatan pihak-pihak lain dan bukti yang ditemukan akan diungkapkan

CINTA55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *