Berputar.id – Pemerintah Australia telah mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang anak-anak menggunakan media sosial (medsos). Menteri Komunikasi Michelle Rowland memperkenalkan amandemen Undang-Undang Keamanan Internet di Parlemen pada Kamis (21/11/2024).
Menurut CNN, undang-undang tersebut bertujuan untuk menetapkan usia minimum 16 tahun untuk mengakses jejaring sosial. Rowland mengatakan langkah ini merupakan perombakan media sosial terbesar di dunia.
Ia juga mengatakan bahwa pendekatan ini disengaja melindungi anak dan memberikan dukungan kepada orang tua. Memang, perusahaan media sosial yang melanggar undang-undang ini dapat dikenakan denda hingga $32,5 juta (Rp 518,2 miliar).
Denda ini berlaku apabila perusahaan media sosial tersebut terbukti tidak mengambil tindakan untuk mencegah anak di bawah umur memiliki akun. Layanan media sosial yang terkena dampak termasuk platform populer seperti TikTok, X, Instagram, dan Snapchat.
Daftar lengkap layanan terlarang belum diumumkan. PERUNDANG-UNDANGAN perjanjian ini mendapat dukungan bipartisan dan, jika disetujui, diharapkan mulai berlaku dalam waktu satu tahun.
Pemerintah menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan akan berada pada platform media sosial dan bukan pada orang tua atau anak. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda Australia.
Tindakan ini diambil setelah beberapa kasus bunuh diri anak-anak yang diduga terkait dengan perundungan online. Orang tua juga mengeluh tekanan yang dihadapi anak-anak mereka untuk selalu terhubung dengan media sosial.
Banyak orang tua dan aktivis pro-larangan menyambut baik RUU tersebut. Mereka melihatnya sebagai langkah penting dalam meminta pertanggungjawaban perusahaan teknologi atas dampak buruknya terhadap anak-anak.
Namun, kritik datang dari mereka yang percaya bahwa larangan tersebut dapat mengurangi akses remaja terhadap jaringan dukungan online yang positif. Mereka juga berpendapat bahwa larangan ini memperburuk risiko mereka yang melanggar.
Meskipun demikian, pemerintah Australia percaya bahwa perusahaan teknologi harus lebih bertanggung jawab untuk menjamin keselamatan pengguna, terutama anak-anak. Pemerintah Australia bekerja sama dengan konsorsium Inggris, Age Verification Certification Scheme, untuk menguji teknologi verifikasi usia.
Baca juga : Surabaya Timur Miliki Pusat Kuliner Modern untuk Pecinta Makanan
Pemerintah juga mengusulkan kewajiban digital bagi penyedia layanan untuk menjaga keamanan pengguna dan mencegah bahaya online. Kami berharap langkah ini bisa menjadi contoh bagi negara lain dalam melindungi anak-anak dari risiko dunia maya.
Berputar.id Gathan Mahardika alias Reza, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi setelah melakukan…
Berputar.id Pemerintah Indonesia telah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan terkait…
Berputar.id Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, melibatkan pemilik berinisial CH…
Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…
Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…
Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…