Categories: Berita Luar Negri

Pemerintah Australia Usulkan RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Spread the love

Berputar.id – Pemerintah Australia telah mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang anak-anak menggunakan media sosial (medsos). Menteri Komunikasi Michelle Rowland memperkenalkan amandemen Undang-Undang Keamanan Internet di Parlemen pada Kamis (21/11/2024).

Menurut CNN, undang-undang tersebut bertujuan untuk menetapkan usia minimum 16 tahun untuk mengakses jejaring sosial. Rowland mengatakan langkah ini merupakan perombakan media sosial terbesar di dunia.

Ia juga mengatakan bahwa pendekatan ini disengaja melindungi anak dan memberikan dukungan kepada orang tua. Memang, perusahaan media sosial yang melanggar undang-undang ini dapat dikenakan denda hingga $32,5 juta (Rp 518,2 miliar).

Denda ini berlaku apabila perusahaan media sosial tersebut terbukti tidak mengambil tindakan untuk mencegah anak di bawah umur memiliki akun. Layanan media sosial yang terkena dampak termasuk platform populer seperti TikTok, X, Instagram, dan Snapchat.

Daftar lengkap layanan terlarang belum diumumkan. PERUNDANG-UNDANGAN perjanjian ini mendapat dukungan bipartisan dan, jika disetujui, diharapkan mulai berlaku dalam waktu satu tahun.

Pemerintah menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan akan berada pada platform media sosial dan bukan pada orang tua atau anak. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda Australia.

Tindakan ini diambil setelah beberapa kasus bunuh diri anak-anak yang diduga terkait dengan perundungan online. Orang tua juga mengeluh tekanan yang dihadapi anak-anak mereka untuk selalu terhubung dengan media sosial.

Banyak orang tua dan aktivis pro-larangan menyambut baik RUU tersebut. Mereka melihatnya sebagai langkah penting dalam meminta pertanggungjawaban perusahaan teknologi atas dampak buruknya terhadap anak-anak.

Namun, kritik datang dari mereka yang percaya bahwa larangan tersebut dapat mengurangi akses remaja terhadap jaringan dukungan online yang positif. Mereka juga berpendapat bahwa larangan ini memperburuk risiko mereka yang melanggar.

Meskipun demikian, pemerintah Australia percaya bahwa perusahaan teknologi harus lebih bertanggung jawab untuk menjamin keselamatan pengguna, terutama anak-anak. Pemerintah Australia bekerja sama dengan konsorsium Inggris, Age Verification Certification Scheme, untuk menguji teknologi verifikasi usia.

Baca juga : Surabaya Timur Miliki Pusat Kuliner Modern untuk Pecinta Makanan

Pemerintah juga mengusulkan kewajiban digital bagi penyedia layanan untuk menjaga keamanan pengguna dan mencegah bahaya online. Kami berharap langkah ini bisa menjadi contoh bagi negara lain dalam melindungi anak-anak dari risiko dunia maya.

Harum168

Admin

Recent Posts

Presiden Prabowo Subianto Terima Undangan Resmi Hadiri KTT G7 2025 di Kanada

Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…

13 jam ago

Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka di Hari Cuti Bersama Idul Adha 9 Juni 2025, Pilihan Liburan Seru Bersama Keluarga

Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…

13 jam ago

Kondisi Terkini ‘Kampung Kembar’ di RW 3 Malaka Jaya: Warga Kembar Kini Mulai Berkurang

Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…

13 jam ago

Megawati Soekarnoputri Soroti Sikap Ibu yang Tega Membuang Bayinya dalam Acara Pameran Foto Guntur Soekarnoputra

Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…

13 jam ago

Kebisingan Aktivitas Manusia di Antartika Picu Stres Berat pada Fauna, Studi Baru Ungkap Dampak Negatif yang Diremehkan

Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…

13 jam ago

Tyas Mirasih Siap Berangkat Umrah Bersama Keluarga, Siapkan Doa Khusus

Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…

13 jam ago