Categories: Selebrity

Vonis 2 Tahun Lina Mukherjee Usai Dalam Kasus Konten Makan Babi

Spread the love

Berputar.id Lina Mukherjee, seorang TikToker, telah bebas setelah sebelumnya divonis dua tahun penjara terkait kasus konten yang dianggap menyebarkan kebencian berdasarkan agama. Keputusan ini diumumkan saat Lina keluar dari Lapas Kelas II A Perempuan Palembang, Sumatera Selatan, dan ia menyampaikan rasa rindunya kepada pengikutnya melalui Instagram. Dalam pernyataannya, Lina mengungkapkan rasa terima kasih kepada banyak orang yang telah mendukungnya selama masa tahanan. Ia menyebutkan beberapa teman yang sering mengunjunginya, termasuk Dinar Candy, Bubah Alfian, Saipul Jamil, dan Anisa Bahar.

Baca Juga : Laptop Acer Swift X 14 AI Memiliki 5 Keunggulan Yang Cocok Buat Kreator Konten

Lina menyatakan bahwa Dinar Candy sering memberinya uang jajan dan membantu biaya perjalanan kembali ke Jakarta. Ia juga berterima kasih kepada Anisa Bahar dan Bubah Alfian yang membawakan barang-barang kebutuhan selama di penjara. Lina Mukherjee sebelumnya dinyatakan bersalah karena secara sengaja menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan agama, sesuai dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Vonis ini dijatuhkan oleh Hakim Romi Sinatra pada September 2023, dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.

HARUM168

Admin

Recent Posts

Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Isu Perselingkuhan

Berputar.id Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), telah resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim…

9 jam ago

Jokowi Tegas Bantah Tuduhan Ijazah Palsu dan Pertimbangkan Langkah Hukum

Berputar.id Isu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perdebatan…

10 jam ago

Dua Pelaku Warga Sipil dan Dua Anggota TNI Ditangkap atas Kasus Pengeroyokan hingga Tewas di Serang

Berputar.id Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24)…

10 jam ago

Viral di Media Sosial: Proyek Pemagaran SD di Kecamatan Cabangbungin, Bekasi, Disoal oleh “Putra Wilayah”, Polisi Klarifikasi Fakta

Berputar.id Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai "putra wilayah" marah-marah dan memaksa…

10 jam ago

Zuckerberg Akui TikTok Jadi Ancaman Utama bagi Meta dalam Sidang Antimonopoli FTC

Berputar.id CEO Meta, Mark Zuckerberg, tampil sebagai saksi utama dalam persidangan antimonopoli antara Komisi Perdagangan…

10 jam ago

Gitaris Seringai dan Manajer Iko Uwais, Ricky Siahaan Meninggal Dunia Saat Tur di Jepang

Berputar.id Dunia musik Tanah Air kembali berduka atas meninggalnya Ricky Siahaan, gitaris band metal Seringai…

10 jam ago