Categories: Selebrity

Vonis 2 Tahun Lina Mukherjee Usai Dalam Kasus Konten Makan Babi

Spread the love

Berputar.id Lina Mukherjee, seorang TikToker, telah bebas setelah sebelumnya divonis dua tahun penjara terkait kasus konten yang dianggap menyebarkan kebencian berdasarkan agama. Keputusan ini diumumkan saat Lina keluar dari Lapas Kelas II A Perempuan Palembang, Sumatera Selatan, dan ia menyampaikan rasa rindunya kepada pengikutnya melalui Instagram. Dalam pernyataannya, Lina mengungkapkan rasa terima kasih kepada banyak orang yang telah mendukungnya selama masa tahanan. Ia menyebutkan beberapa teman yang sering mengunjunginya, termasuk Dinar Candy, Bubah Alfian, Saipul Jamil, dan Anisa Bahar.

Baca Juga : Laptop Acer Swift X 14 AI Memiliki 5 Keunggulan Yang Cocok Buat Kreator Konten

Lina menyatakan bahwa Dinar Candy sering memberinya uang jajan dan membantu biaya perjalanan kembali ke Jakarta. Ia juga berterima kasih kepada Anisa Bahar dan Bubah Alfian yang membawakan barang-barang kebutuhan selama di penjara. Lina Mukherjee sebelumnya dinyatakan bersalah karena secara sengaja menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan agama, sesuai dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Vonis ini dijatuhkan oleh Hakim Romi Sinatra pada September 2023, dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.

HARUM168

Admin

Recent Posts

Seorang Pria di Bogor Ditangkap Polisi Setelah Melakukan Penipuan Dengan Bawa Kabur HP Wanita Kencannya

Berputar.id Gathan Mahardika alias Reza, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi setelah melakukan…

6 jam ago

Pemerintah Indonesia Menyatakan Menerima Putusan MA Soal Aturan Terkait Pinjol

Berputar.id Pemerintah Indonesia telah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan terkait…

6 jam ago

Pemilik Pondok Pesantren di Jakarta Timur Diduga Terlibat Pencabulan Santri

Berputar.id Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, melibatkan pemilik berinisial CH…

6 jam ago

Wanita di Bogor Mandi dan Tidak Kunjung Keluar Ternyata Tewas Tercebur ke Sumur

Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…

7 jam ago

Aplikasi Milik ByteDance CapCut dan Mobile Legends Kini Resmi Dapat Akses di AS

Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…

8 jam ago

Penjelasan Uya Kuya Yang Dikritik Ngonten Depan Bekas Rumah Kebakaran Oleh Pemilik Rumah di LA

Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…

8 jam ago