Berputar.id Lina Mukherjee, seorang TikToker, telah bebas setelah sebelumnya divonis dua tahun penjara terkait kasus konten yang dianggap menyebarkan kebencian berdasarkan agama. Keputusan ini diumumkan saat Lina keluar dari Lapas Kelas II A Perempuan Palembang, Sumatera Selatan, dan ia menyampaikan rasa rindunya kepada pengikutnya melalui Instagram. Dalam pernyataannya, Lina mengungkapkan rasa terima kasih kepada banyak orang yang telah mendukungnya selama masa tahanan. Ia menyebutkan beberapa teman yang sering mengunjunginya, termasuk Dinar Candy, Bubah Alfian, Saipul Jamil, dan Anisa Bahar.
Baca Juga : Laptop Acer Swift X 14 AI Memiliki 5 Keunggulan Yang Cocok Buat Kreator Konten
Lina menyatakan bahwa Dinar Candy sering memberinya uang jajan dan membantu biaya perjalanan kembali ke Jakarta. Ia juga berterima kasih kepada Anisa Bahar dan Bubah Alfian yang membawakan barang-barang kebutuhan selama di penjara. Lina Mukherjee sebelumnya dinyatakan bersalah karena secara sengaja menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan agama, sesuai dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Vonis ini dijatuhkan oleh Hakim Romi Sinatra pada September 2023, dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.
Berputar.id Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), telah resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim…
Berputar.id Isu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perdebatan…
Berputar.id Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24)…
Berputar.id Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai "putra wilayah" marah-marah dan memaksa…
Berputar.id CEO Meta, Mark Zuckerberg, tampil sebagai saksi utama dalam persidangan antimonopoli antara Komisi Perdagangan…
Berputar.id Dunia musik Tanah Air kembali berduka atas meninggalnya Ricky Siahaan, gitaris band metal Seringai…