Categories: Selebrity

Vonis 2 Tahun Lina Mukherjee Usai Dalam Kasus Konten Makan Babi

Spread the love

Berputar.id Lina Mukherjee, seorang TikToker, telah bebas setelah sebelumnya divonis dua tahun penjara terkait kasus konten yang dianggap menyebarkan kebencian berdasarkan agama. Keputusan ini diumumkan saat Lina keluar dari Lapas Kelas II A Perempuan Palembang, Sumatera Selatan, dan ia menyampaikan rasa rindunya kepada pengikutnya melalui Instagram. Dalam pernyataannya, Lina mengungkapkan rasa terima kasih kepada banyak orang yang telah mendukungnya selama masa tahanan. Ia menyebutkan beberapa teman yang sering mengunjunginya, termasuk Dinar Candy, Bubah Alfian, Saipul Jamil, dan Anisa Bahar.

Baca Juga : Laptop Acer Swift X 14 AI Memiliki 5 Keunggulan Yang Cocok Buat Kreator Konten

Lina menyatakan bahwa Dinar Candy sering memberinya uang jajan dan membantu biaya perjalanan kembali ke Jakarta. Ia juga berterima kasih kepada Anisa Bahar dan Bubah Alfian yang membawakan barang-barang kebutuhan selama di penjara. Lina Mukherjee sebelumnya dinyatakan bersalah karena secara sengaja menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan agama, sesuai dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Vonis ini dijatuhkan oleh Hakim Romi Sinatra pada September 2023, dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.

HARUM168

Admin

Recent Posts

DPR RI Resmi Lantik Wibowo Prasetyo Gantikan Sudjadi sebagai Anggota DPR Masa Jabatan 2024-2029

Berputar.id Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menerima surat resmi dari Kementerian Sekretariat Negara…

19 jam ago

Polres Bogor Gelar Patroli Malam Cegah Kejahatan di Wilayah Cibinong

Berputar.id Polres Bogor bersama pemerintah daerah menggelar patroli malam untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat…

20 jam ago

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Apresiasi Kolaborasi Penanganan Karhutla di Riau

Berputar.id Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima laporan terkait proses penanganan kebakaran hutan dan lahan…

20 jam ago

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Revitalisasi Taman Margasatwa Ragunan dengan Fasilitas Kereta Gantung

Berputar.id Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan rencana besar untuk merevitalisasi Taman Margasatwa Ragunan, salah…

20 jam ago

Dr Pratama Persadha: Kesepakatan Transfer Data Pribadi RI-AS Jadi Peluang Perkuat Tata Kelola Data Nasional

Berputar.id Kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menjadi bagian dari perjanjian…

20 jam ago

Dokter Reza Gladys Sebut Asisten Nikita Mirzani Minta Rp 5 Miliar untuk Meredam Komentar Negatif

Berputar.id Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis…

20 jam ago