Berputar.id Polisi Indonesia telah mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu yang bernilai Rp 583 miliar, yang diduga berasal dari Afghanistan. Menurut Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, narkotika ini dikirim melalui jalur laut dan kemungkinan besar masuk ke Indonesia melalui Aceh sebelum diteruskan ke Jakarta.
Baca Juga : Vonis 2 Tahun Lina Mukherjee Usai Dalam Kasus Konten Makan Babi
Rincian Penyelundupan
- Jalur Pengiriman: Narkotika tersebut diperkirakan dibawa lewat jalur laut yang tidak resmi, atau jalur tikus, yang umum digunakan untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia.
- Taktik Penyembunyian: Barang bukti menunjukkan adanya tulisan dan cap stempel yang mengindikasikan asal pengiriman dari Afghanistan. Pengiriman ini berhasil lolos dari pengawasan petugas karena menggunakan rute yang tidak terdeteksi.
Tindakan Penegakan Hukum
- Operasi Bersama: Bea Cukai dan pihak kepolisian telah melakukan operasi rutin untuk menangkap pelanggar di sepanjang garis pantai Aceh, yang dikenal sebagai pintu masuk utama untuk penyelundupan narkoba.
- Penguatan Keamanan: Kombes Arie Ardian Rishadi dari Bareskrim Polri menyatakan bahwa mereka telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memperkuat pengawasan di pintu masuk resmi dan ilegal di seluruh Indonesia, terutama di pantai timur Pulau Sumatera.
Tantangan
Meskipun ada upaya yang dilakukan oleh pihak berwenang, masalah penyelundupan narkoba tetap menjadi tantangan besar di Indonesia. Jalur-jalur tidak resmi dan korupsi di kalangan petugas keamanan sering kali memudahkan penyelundupan narkotika ke dalam negeri