Categories: Berita Daerah

Tersangka Kasus Timah Hendry Lie Tertangkap

Spread the love

Berputar.id Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hendry Lie, tersangka kasus korupsi yang melibatkan komoditas timah. Hendry yang sebelumnya sedang menjalani perawatan medis di Singapura tiba di Kejagung Jakarta Selatan sekitar pukul 23.13 WIB pada 18 November 2024, di bawah pengawalan jaksa tanpa memberikan keterangan apapun kepada media. Dia telah diidentifikasi sebagai pihak swasta yang terlibat dalam kasus korupsi sebagai Pemilik Penerima Manfaat PT TIN dan telah menjadi tersangka sejak April; namun, ia konsisten gagal menanggapi panggilan dari Kejagung dengan alasan masalah kesehatan, seperti dilansir oleh perwakilan hukumnya.

Baca Juga : Doa Pasangan Armand Maulana dan Dewi Gita soal Jodoh untuk Anak

Investigasi yang sedang berlangsung telah menyebabkan penetapan 23 orang sebagai tersangka terkait skandal korupsi perdagangan komoditas timah dari 2015 hingga 2022. Dari jumlah tersebut, 17 saat ini sedang menjalani persidangan, dan tiga telah dihukum. Perkiraan kerugian finansial dari kasus ini sekitar Rp 300 triliun, di samping kerusakan ekologis yang signifikan yang disebabkan oleh praktik korupsi.

Tersangka Utama dalam kasus ini:

  • Toni Tamsil alias Akhi (TT) – Diduga menghalangi proses hukum.
  • Suwito Gunawan (SG) – Komisaris PT SIP.
  • MB Gunawan (MBG) – Direktur PT SIP.
  • Tamron alias Aon (TN) – Beneficial Owner CV VIP.
  • Hasan Tjhie (HT) – Direktur Utama CV VIP.
  • Kwang Yung alias Buyung (BY) – Mantan Komisaris CV VIP.
  • Achmad Albani (AA) – Manajer Operasional CV VIP.
  • Robert Indarto (RI) – Direktur Utama PT SBS.
  • Rosalina (RL) – General Manager PT TIN.
  • Suparta (SP) – CEO PT RBT.
  • Reza Andriansyah (RA) – Direktur Pengembangan Bisnis di PT RBT.
  • Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) – Mantan CEO PT Timah (2016-2021).
  • Emil Ermindra (EE) – Mantan CFO PT Timah (2017-2018).
  • Alwin Akbar (ALW) – Mantan Direktur PT Timah.
  • Helena Lim (HLN) – Manajer di PT QSE.
  • Harvey Moeis (HM) – Perwakilan PT RBT.
  • Hendry Lie (HL) – Beneficial Owner di PT TIN.
  • Fandy Lie (FL) – Pemasaran di PT TIN dan saudara laki-laki Hendry Lie.
  • Surant Weibo (S) – Kepala ESDM Bangka Belitung (2015-2019).
  • Rusbani (BN) – Plt. Kepala ESDM Bangka Belitung per Maret 2019.
  • Amir Syahbana (AS) – Plt. Kepala ESDM Bangka Belitung.
  • Bambang Gatot Ariyono – Mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM (2015-2022).
  • Supianto (SPT) – Mantan Plt. Kepala ESDM Bangka Belitung.

Kasus ini menggarisbawahi isu-isu signifikan dalam sektor pertambangan Indonesia dan menyoroti tindakan hukum yang sedang berlangsung terhadap mereka yang terlibat dalam kegiatan korupsi.

HARUM168

Admin

Recent Posts

Presiden Prabowo Subianto Terima Undangan Resmi Hadiri KTT G7 2025 di Kanada

Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…

9 jam ago

Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka di Hari Cuti Bersama Idul Adha 9 Juni 2025, Pilihan Liburan Seru Bersama Keluarga

Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…

9 jam ago

Kondisi Terkini ‘Kampung Kembar’ di RW 3 Malaka Jaya: Warga Kembar Kini Mulai Berkurang

Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…

9 jam ago

Megawati Soekarnoputri Soroti Sikap Ibu yang Tega Membuang Bayinya dalam Acara Pameran Foto Guntur Soekarnoputra

Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…

9 jam ago

Kebisingan Aktivitas Manusia di Antartika Picu Stres Berat pada Fauna, Studi Baru Ungkap Dampak Negatif yang Diremehkan

Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…

9 jam ago

Tyas Mirasih Siap Berangkat Umrah Bersama Keluarga, Siapkan Doa Khusus

Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…

9 jam ago