Berputar.id Polda Metro Jaya telah menangkap tiga buron dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 16 November 2024, dan menambah jumlah total tersangka menjadi 22 orang, dengan rincian 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi dan 12 warga sipil.
Baca Juga : Mike Tyson Dikalahkan Jake Paul Yang Lebih Muda 30 Tahun
Detail Penangkapan
Peran Tersangka
Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang baru ditangkap bertanggung jawab atas pengelolaan situs judi online. Mereka berkolaborasi dengan pegawai Komdigi untuk memastikan bahwa situs yang menyetorkan uang tetap dapat diakses meskipun ada upaya pemblokiran.
Barang Bukti
Dari penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti termasuk tiga kartu ATM dan uang tunai sekitar Rp 600 juta. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mendalami aset-aset yang terkait dengan praktik ilegal ini.Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Komdigi dalam mengatur pemblokiran situs judi online, serta keterlibatan bandar dalam mengamankan akses situs-situs tersebut
Berputar.id Gathan Mahardika alias Reza, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi setelah melakukan…
Berputar.id Pemerintah Indonesia telah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan terkait…
Berputar.id Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, melibatkan pemilik berinisial CH…
Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…
Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…
Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…