Berputar.id Polisi di Jambi telah menyita aset senilai Rp 12,7 miliar dari tersangka narkoba Arifani alias Ari Ambo, yang merupakan bagian dari jaringan narkoba Helen. Aset yang disita terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini mencakup:
Baca Juga : 5 HP Paling Laku di Indonesia Sepanjang Kuartal 2024
Direktur Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, menyatakan bahwa total nilai aset yang disita mencapai Rp 12.789.505.000. Seluruh aset telah disita dan mendapatkan ketetapan dari Pengadilan Negeri Jambi.
Ari Ambo dikenal sebagai bandar narkoba di wilayah Tanjung Jabung Barat dan telah ditangkap sebelumnya pada tahun 2012, menjalani hukuman hingga 2021. Ia ditangkap kembali pada bulan Juli 2024 dan masih terhubung dengan jaringan Helen, yang saat ini dipimpin oleh seseorang yang ditahan di Bareskrim Polri
Berputar.id Sebuah kebakaran hebat telah melanda gudang sekaligus pabrik produksi makanan ringan keripik di Kampung…
Berputar.id Sebagian besar dari 140 siswa yang mengalami keracunan setelah menyantap menu makan bergizi gratis…
Berputar.id Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti adanya peredaran produk suplemen Blackmores Super Magnesium+…
Berputar.id Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kenaikan dana operasional untuk Rukun Tetangga (RT) dan…
Berputar.id Tim astronom internasional baru-baru ini berhasil mengamati tahap paling awal pembentukan planet berbatu di…
Berputar.id Penyanyi dangdut senior Ikke Nurjanah bersiap menyambut hari bahagia putrinya, Siti Adira Kinaya, yang…