Berputar.id Polisi di Jambi telah menyita aset senilai Rp 12,7 miliar dari tersangka narkoba Arifani alias Ari Ambo, yang merupakan bagian dari jaringan narkoba Helen. Aset yang disita terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini mencakup:
Baca Juga : 5 HP Paling Laku di Indonesia Sepanjang Kuartal 2024
Direktur Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, menyatakan bahwa total nilai aset yang disita mencapai Rp 12.789.505.000. Seluruh aset telah disita dan mendapatkan ketetapan dari Pengadilan Negeri Jambi.
Ari Ambo dikenal sebagai bandar narkoba di wilayah Tanjung Jabung Barat dan telah ditangkap sebelumnya pada tahun 2012, menjalani hukuman hingga 2021. Ia ditangkap kembali pada bulan Juli 2024 dan masih terhubung dengan jaringan Helen, yang saat ini dipimpin oleh seseorang yang ditahan di Bareskrim Polri
Berputar.id Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), telah resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim…
Berputar.id Isu terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perdebatan…
Berputar.id Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24)…
Berputar.id Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang mengaku sebagai "putra wilayah" marah-marah dan memaksa…
Berputar.id CEO Meta, Mark Zuckerberg, tampil sebagai saksi utama dalam persidangan antimonopoli antara Komisi Perdagangan…
Berputar.id Dunia musik Tanah Air kembali berduka atas meninggalnya Ricky Siahaan, gitaris band metal Seringai…