Berputar.id Polisi di Jambi telah menyita aset senilai Rp 12,7 miliar dari tersangka narkoba Arifani alias Ari Ambo, yang merupakan bagian dari jaringan narkoba Helen. Aset yang disita terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini mencakup:
Baca Juga : 5 HP Paling Laku di Indonesia Sepanjang Kuartal 2024
Direktur Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, menyatakan bahwa total nilai aset yang disita mencapai Rp 12.789.505.000. Seluruh aset telah disita dan mendapatkan ketetapan dari Pengadilan Negeri Jambi.
Ari Ambo dikenal sebagai bandar narkoba di wilayah Tanjung Jabung Barat dan telah ditangkap sebelumnya pada tahun 2012, menjalani hukuman hingga 2021. Ia ditangkap kembali pada bulan Juli 2024 dan masih terhubung dengan jaringan Helen, yang saat ini dipimpin oleh seseorang yang ditahan di Bareskrim Polri
Berputar.id Gathan Mahardika alias Reza, seorang pria berusia 27 tahun, ditangkap oleh polisi setelah melakukan…
Berputar.id Pemerintah Indonesia telah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan perbaikan aturan terkait…
Berputar.id Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, melibatkan pemilik berinisial CH…
Berputar.id Seorang wanita berinisial RS (36) mengalami insiden tragis ketika tercebur ke dalam sumur di…
Berputar.id Dua aplikasi milik ByteDance, yaitu CapCut dan Mobile Legends, kini telah resmi dapat diakses oleh pengguna di…
Berputar.id Uya Kuya, seorang presenter dan anggota DPR RI, menjadi sorotan publik setelah videonya yang…