Berputar.id Polisi di Jambi telah menyita aset senilai Rp 12,7 miliar dari tersangka narkoba Arifani alias Ari Ambo, yang merupakan bagian dari jaringan narkoba Helen. Aset yang disita terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini mencakup:
Baca Juga : 5 HP Paling Laku di Indonesia Sepanjang Kuartal 2024
Direktur Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, menyatakan bahwa total nilai aset yang disita mencapai Rp 12.789.505.000. Seluruh aset telah disita dan mendapatkan ketetapan dari Pengadilan Negeri Jambi.
Ari Ambo dikenal sebagai bandar narkoba di wilayah Tanjung Jabung Barat dan telah ditangkap sebelumnya pada tahun 2012, menjalani hukuman hingga 2021. Ia ditangkap kembali pada bulan Juli 2024 dan masih terhubung dengan jaringan Helen, yang saat ini dipimpin oleh seseorang yang ditahan di Bareskrim Polri
Berputar.id Presiden Prabowo Subianto resmi menerima undangan untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Group of…
Berputar.id Pada tanggal 9 Juni 2025 yang bertepatan dengan hari Senin, masyarakat Indonesia menikmati libur…
Berputar.id Wilayah RW 3, Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur, yang sempat heboh dan dikenal dengan…
Berputar.id Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti fenomena banyak ibu yang tega membuang bayinya. Dalam…
Berputar.id Penelitian terbaru yang dilakukan oleh University of the Republic of Uruguay (Udelar) dan Pompeu…
Berputar.id Artis Tyas Mirasih akan segera melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat. Tidak sendiri, Tyas…