Berputar.id Polres Metro Jakarta Selatan menangkap FW (42), yang diduga sebagai ‘mami’ di sebuah tempat karaoke di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dua orang gadis di bawah umur, AF (16) dan NM (16), yang bekerja sebagai lady companion (LC) di tempat tersebut.
Baca Juga : Komjen Ahmad Dofiri Ditunjuk Jabat Wakapolri
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, kasus ini bermula saat AF mendatangi Karaoke Camel Eon pada 1 September lalu untuk mencari pekerjaan. Di sana, ia bertemu dengan FW yang menawarinya pekerjaan sebagai LC dengan gaji Rp800.000 untuk shift 12 jam. FW menjelaskan, untuk setiap pelanggan yang dilayani, AF akan memperoleh upah Rp70.000 per jam, dengan minimal bekerja tiga jam sehari dan pembayaran dilakukan per bulan1.
AF pun menerima tawaran tersebut dan langsung bekerja. Ia kemudian mengajak temannya, NM, untuk bergabung. NM diwawancarai oleh manajer dan mengaku berusia 17 tahun sehingga langsung diterima bekerja1. Atas pengungkapan tersebut, polisi menjerat FW dengan pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 88 jo Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Barang bukti yang disita antara lain slip gaji, akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu pelajar.
Berputar.id Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, menjalani pemeriksaan oleh…
Berputar.id Seorang wanita berinisial TNA (32) berhasil diamankan polisi setelah melakukan penipuan dengan modus mengedit…
Berputar.id Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara Warga Negara Ukraina, Roman Nazarenko, tersangka kasus laboratorium…
Berputar.id Anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, melaporkan pemilik akun TikTok @polostakberdosa ke Polda Sumut…
Berputar.id Cristina Balan, mantan engineer Tesla yang dikenal sebagai whistleblower atas isu keselamatan desain kendaraan,…
Berputar.id Ibunda dari penyanyi dangdut Cici Paramida dan Siti KDI, Hj Roesnaedi, meninggal dunia pada…